JAKARTA, KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sedikitnya 36 operasi tangkap tangan (OTT) sejak Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2026, bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dari total tersebut, sebanyak 21 kepala daerah dan 15 pihak dari lingkungan kementerian/lembaga serta institusi lainnya terjaring dalam operasi penindakan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan banyaknya operasi tangkap tangan tersebut menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih terjadi di berbagai sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Bagi KPK, peristiwa tertangkap tangan ini harus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih jamak terjadi di berbagai sektor strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Oleh karena itu butuh perhatian yang lebih serius dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
21 Kepala Daerah Terjaring OTT
Sejumlah kepala daerah yang terjaring OTT KPK selama periode tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka antara lain Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada November 2024 dan Gubernur Riau Abdul Wahid pada November 2025.
KPK juga melakukan penindakan terhadap Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Desember 2024 dan Wali Kota Madiun Maidi pada Januari 2026.
Di tingkat kabupaten, sejumlah kepala daerah yang disebut dalam data tersebut meliputi Bupati Kolaka Timur Abdul Azis pada Agustus 2025, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada November 2025, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada Desember 2025, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Desember 2025.
Sepanjang 2026, daftar kepala daerah yang disebut terjaring OTT KPK mencakup Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Selain itu, terdapat Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, serta Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Data tersebut menunjukkan bahwa penindakan terhadap kepala daerah menjadi bagian penting dalam upaya KPK mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pejabat Kementerian hingga Aparat Penegak Hukum Ikut Terseret
Selain kepala daerah, 15 peristiwa OTT lainnya menyasar pihak dari kementerian/lembaga dan berbagai institusi. Sasaran penindakan mencakup pejabat perpajakan, kepabeanan, aparat penegak hukum, aparatur pemeriksa keuangan, hingga lingkungan perguruan tinggi.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah penindakan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel pada Agustus 2025 dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
KPK juga disebut melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan pada Juni 2026.
Penindakan lainnya mencakup pejabat dinas pekerjaan umum dan pimpinan DPRD pada Maret 2025, Kepala KPP Madya Jakarta Utara pada Januari 2026, serta Kepala KPP Madya Banjarmasin dan Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada Februari 2026.
Selain itu, terdapat penindakan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok pada Februari 2026, pejabat di lingkungan kejaksaan, pengelola perusahaan kehutanan, aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pengembangan perkara Muara Enim, serta pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
KPK Tekankan Evaluasi dan Pencegahan Korupsi
Budi Prasetyo menegaskan, banyaknya penindakan harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Untuk itu, KPK berharap peristiwa tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bersama bagi kepala daerah, setiap kementerian/lembaga, pelaku usaha, maupun masyarakat,” jelasnya.
Menurut KPK, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang ditangani atau banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kualitas penegakan hukum, pemulihan aset negara, serta efektivitas pencegahan dan pendidikan antikorupsi juga menjadi indikator penting.
KPK Catat Kinerja Penindakan dan Pemulihan Aset
Sepanjang 2025, KPK mencatat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan 78 perkara yang telah dieksekusi.
Sementara itu, hingga triwulan I 2026, KPK mencatat 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara inkrah, serta 18 perkara yang telah dieksekusi.
Dari sisi pemulihan aset, hingga semester I 2026 KPK mencatat nilai pemulihan mencapai Rp229,81 miliar. Sebanyak Rp191,79 miliar atau 83,46 persen dari jumlah tersebut telah dikembalikan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian dan aset negara. KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan penindakan yang konsisten, perbaikan sistem pengawasan, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan agar praktik serupa tidak terus berulang.

.gif)