JAKARTA, KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin, selama 30 hari ke depan. Perpanjangan penahanan tersebut disampaikan Syah Afandin setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Syah Afandin menyampaikan hal tersebut kepada wartawan usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Saat ditanya mengenai agenda pemeriksaan yang dijalaninya, Syah Afandin mengatakan dirinya menjalani proses perpanjangan masa penahanan.
“Perpanjang penahanan,” kata Syah Afandin.
Ketika ditanya mengenai lama perpanjangan penahanan, dia menjawab singkat.
“30 hari,” ujarnya.
Tersangka Kasus Suap Proyek
Syah Afandin merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK. KPK sebelumnya menetapkan Syah Afandin bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Syah Afandin menerima uang dari Yaqub yang mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
KPK menyebut terdapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai sekitar Rp748 juta.
Atas proyek tersebut, KPK menduga terdapat komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Dinas Perkim. Hingga April 2026, Syah Afandin diduga telah menerima Rp800 juta.
KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Selain perkara suap proyek, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Menurut KPK, dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah urusan pemerintahan di Kabupaten Langkat.
Di antaranya terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat. KPK juga menduga adanya penerimaan berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP.
KPK turut mengaitkan dugaan gratifikasi tersebut dengan pengadaan seragam sekolah dasar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan dugaan praktik tersebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan sektor pendidikan di Kabupaten Langkat.
Penahanan Diperpanjang untuk Kepentingan Penyidikan
Perpanjangan masa penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan proses penyidikan perkara yang menjerat Syah Afandin.
Dengan perpanjangan selama 30 hari tersebut, penyidik KPK masih memiliki waktu untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi serta mendalami dugaan aliran uang dan rangkaian perkara yang sedang ditangani.
KPK sebelumnya juga telah memanggil sejumlah saksi dalam perkara Syah Afandin, termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat dan pihak swasta.
Syah Afandin sendiri masih berstatus tersangka, sehingga seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih dalam proses hukum dan pembuktiannya akan dilakukan melalui proses peradilan.(TIM)

.gif)