SERANG, KONTAK BANTEN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, APBD harus menjadi instrumen strategis untuk mendorong pembangunan daerah, bukan sekadar dokumen administratif pengelolaan keuangan.
Hal tersebut disampaikan Deden dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Serang, Jumat.
Menurut Deden, penyusunan APBD 2027 akan diarahkan pada belanja daerah yang lebih fokus, efisien, produktif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Raperda APBD 2027 diarahkan pada sektor belanja yang lebih fokus, efisien, produktif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Ukurannya bukan seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang diterima masyarakat,” kata Deden.
Setiap Program Harus Memiliki Target Terukur
Deden menjelaskan, untuk memastikan anggaran memberikan manfaat nyata, setiap program kerja pemerintah daerah akan dilengkapi target yang jelas, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan yang dapat diukur.
Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan program diharapkan lebih terarah dan hasilnya dapat dievaluasi berdasarkan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Pemprov Banten juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap seluruh tahapan pengelolaan APBD, mulai dari penyusunan anggaran, proses pengadaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
Pengawasan tersebut melibatkan DPRD dan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, transparansi, serta kualitas pelaksanaan program pemerintah.
Raperda APBD 2027 Dibahas Bersama DPRD
Terkait tahapan selanjutnya, Deden menyampaikan bahwa pembahasan Raperda APBD 2027 akan dilakukan secara terperinci oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut bertujuan menyelaraskan rencana belanja dan pendapatan daerah sebelum memperoleh persetujuan bersama.
Melalui proses pembahasan tersebut, Pemprov Banten berharap alokasi anggaran dapat disusun sesuai prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan
Selain membahas Raperda APBD 2027, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten juga menetapkan pengesahan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Deden menegaskan, upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, kepastian hukum, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah perlu didukung tata kelola yang baik agar tidak hanya memperkuat kemampuan fiskal pemerintah, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha.
Pemprov Banten berharap kebijakan APBD 2027 dan perubahan regulasi pajak serta retribusi daerah dapat mendukung pembangunan yang lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Banten.(tim)

.gif)