![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdk6XfO_bwYDK__-foCbAtGzhf5iXoRG9YsHdf8gWeWbo2dbWBVC5i9Tts8JzZ-kmuUH_Ecy4zp8tR8_Qu5uvTuMPA6ajk8zDgtPMye8u7gpmzGrTrlKrUW1zYPs2hpxRemUEvYAwZb_yf/s1600/jembatan-desa-karanganyarkab-go-id.jpg)
LEBAK, (KB).-Desa dengan status tertinggal di Kabupaten Lebak masih cukup tinggi.
Dari sebanyak 340 desa, 212 desa di antaranya masih berstatus desa
tertinggal. Hal itu berdasarkan indeks desa membangun tahun 2016 yang
ada pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Lebak. Sekretaris
BPBD Lebak, Hakim mengatakan, berdasarkan data indeks desa membangun
tahun 2016, jumlah desa tertinggal di Lebak dari 28 kecamatan dan 340
desa, status 212 desa di antaranya merupakan desa tertinggal dan 41 desa
lainnya statusnya sangat tertinggal. Sementara untu desa dengan status
maju dan berkembang jumlahnya sebanyak 87 desa. ”Dari jumlah seluruh
desa, untuk desa dengan status mandiri masih nol,” kata Hakim, Selasa
(13/12/2016).Ia mengatakan, jumlah desa dengan status tertinggal paling banyak
yaitu di Desa Cibeber sebanyak 19 desa dari total 22 desa, dan desa
dengan status hanya tertinggal terbanyak terdapat di Kecamatan
Panggarangan sebanyak 5 desa. Untuk desa yang statusnya berkembang dan
maju yang paling banyak terdapat di daerah yang cenderung masih
perkotaan, yaitu Warungunung, Banjarsari, Malingping, Maja dan
Rangkasbitung. ”Desa tersebut cenderung maju dan berkembang, mungkin
karena di tunjang potensi wilayahnya,” ujarnya. Menurut dia,
Pengembangan Indeks Desa Membangun (IDM) didedikasikan untuk memperkuat
pencapaian sasaran pembangunan prioritas sebagaimana tertuang di dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019, yaitu
mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri
sedikitnya 2.000 desa pada tahun 2019. Tujuannya yang dicapai nantinya
yaitu meliputi aspek ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi. Sehingga
indeks ini difokuskan pada upaya penguatan otonomi desa melalui
pemberdayaan masyarakat.”Pemberdayaan masyarakat desa inilah yang akan menjadi tumpuan utama
terjadinya proses peningkatan partisipasi yang berkualitas, peningkatan
pengetahuan, dan peningkatan keterampilan,” ucapnya. klasifikasi IDM,
kata dia, terdiri dari lima kategori yakni desa sangat tertinggal, desa
tertinggal, maju, berkembang dan mandiri. Klasifikasi desa tersebut
untuk menunjukkan keragaman karakter setiap desa dalam rentang skor 0,27
– 0,92 IDM. ”Klasifikasi dalam 5 status desa itu juga untuk menajamkan
penetapan status perkembangan desa dan sekaligus rekomendasi intervensi
kebijakan yang diperlukan. Status Desa Tertinggal, misalnya dijelaskan,”
tuturnya.Bukan rekayasaSebelumnya, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menegaskan, predikat
daerah tertinggal yang hingga sekarang masih tersemat oleh Kabupaten
Lebak bukan rekayasa sistemik atau disengaja. ”Saya tegaskan soal
predikat daerah tertinggal yang saat ini masih tersemat oleh daerah kita
yakni Kabupaten Lebak bukan disengaja atau rekayasa sistemik. Untuk
menanggalkan predikat tersebut harus memenuhi sejumlah indikator,” kata
Bupati Iti beberapa waktu lalu. Dijelaskan beberapa indikator daerah
tertinggal itu meliputi bidang perekonomian masyarakat, sumber daya
manusia (SDM), pendidikan, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan
daerah, aksesibiliti dan karakteristik daerah.Menurutnya, meski menyandang predikat sebagai daerah tertinggal,
namun di bidang pendidikan dan ekonomi mengalami keterpurukan.
Ditambahkan, Pemerintah daerah (Pemda) Lebak di bawah kepemimpinannya
terus melakukan upaya agar Lebak lepas dari predikat sebagai daerah
tertinggal karena saat itu kesiapan Lebak sudah mencakup dalam segala
hal, serta siap menghadapi kompetisi global. ”Pertanyaannya, apakah saat
ini Lebak sudah memiliki itu semua, saya rasa kita masih berbenah ke
arah itu. Namun untuk dikatakan sebagai daerah yang terus terpuruk saya
katakan tidak. Lebak bukan daerah terpuruk, tapi Lebak masih terus
bangkit untuk maju,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment