LEBAK, (KB).-Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya mengimbau seluruh perusahaan
swasta yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Lebak agar turut
menyelenggarakan program perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh
tenaga kerja melalui sistem jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. ”Keikutsertaan perusahaan pada
program BPJS itu merupakan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang BPJS,” ujar Bupati Iti pada acara Focus Group Discus (FGD) di
Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, Selasa (13/12/2016).Menurut bupati, Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan
yang bersifat dasar bagi tenaga kerja, bertujuan untuk menjamin adanya
keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi. ”BPJS
ketenagakerjaan juga merupakan sarana penjamin arus penerimaan
penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya
risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha
dan tenaga kerja,” ujar bupati. Bupati juga menginstruksikan kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT)
Kabupaten Lebak, agar tidak mengeluarkan izin bagi perusahaan yang tidak
patuh terhadap aturan, terutama terkait BPJS. ”Saya juga meminta pada
setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar memperhatikan
perusahaan-perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Pemkab. Mohon
dicermati bagi SKPD yang melakukan kontraktuil dengan
perusahaan-perusahaan swasta, agar memperhatikan jaminan tenaga
kerjanya. Program ini wajib diikuti,” ujar bupati.Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Hidayatullah Putra
menyambut baik instruksi dan komitmen bupati pada program BPJS
Ketenagakerjaan. ”Mandat undang-undang untuk dapat mencakup seluruh
tenaga kerja merupakan sebuah tantangan yang harus dapat dicapai oleh
BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya. Menurut Hidayatullah, ada sekitar 152
perusahaan di Kabupaten Lebak dan sekitar 6.000 orang lebih yang sudah
tercatat dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. ”Di Kabupaten Lebak,
dari iuran anggota untuk tahun ini terkumpul sekitar Rp 1,7 miliar
sementara klaim yang sudah digelontorkan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp
1,2 triliun.Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT
Jamsostek (Persero) dipercayakan untuk menyelenggarakan 3 program
meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan
Jaminan Hari Tua (JHT). Dan pada 1 Juli 2015, Program Jaminan Pensiun
mulai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja.
Ditambahkan, peluncuran full operation BPJS Ketenagakerjaan juga
dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Tantangan yang
perlu dihadapi selanjutnya adalah memperkenalkan program pensiun bagi
tenaga kerja, memperluas cakupan program pensiun tersebut, serta
memberikan pelayanan terbaik bagi penerima manfaat program pensiun.
”Jadi bukan hanya pegawai negeri saja yang memiliki jaminan pensiun,
pegawai swasta pun memiliki jaminan pensiun juga,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment