Tangerang-Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, menyoroti maraknya
penjualan minum keras yang marak pada sejumlah warung terutama di
kawasan pantai utara."Penertiban oleh aparat
terkait terutama Satpol PP masih longgar," kata Ketua Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ahmad Supriadi di Tangerang, Kamis.Ahmad
mengatakan, penjual minuman keras itu kadang di warung dekat pemukiman
warga dengan pembeli kadang anak-anak di bawah umur.Menurut
dia, bila dibiarkan, maka ini hal itu sangat membahayakan jika
dikonsumsi karena berdampak terhadap tindakan kriminalitas bagi
pengguna.Pernyataan tersebut terkait
Organisasi Kemasyarakatan setempat mempersoalkan pengawasan minuman
keras karena dijual bebas, meski telah ada perda yang melarang.Ketua
Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Tangerang, Khoirul Huda menyesalkan
instansi terkait tidak maksimal dalam penertiban penjualan minuman
keras.Minuman alkohol kadar tinggi itu dijual bebas terutama di Kecamatan Sepatan, Pakuhaji, Teluknaga, Kosambi maupun Sukadiri.Padahal
Pemkab Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun
2008 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras dengan kadar alkohol
tertentu.Dia mengatakan, penertiban oleh
Satpol PP belum maksimal, hal itu karena sosialisasi terhadap penjualan
masih kurang karena ada peraturan yang membatasinya.Pihaknya
banyak mendapatkan laporan dari warga terkait peredaran minuman keras
tersebut karena sudah dianggap meresahkan orang tua.Namun
pihaknya mengagendakan klarifikasi dengan Satpol PP dan instansi
terkait lainnya karena banyak laporan warga tentang penjualan miras yang
tidak ditertibkan."Sesuai rencana pekan depan
kami meminta klarifikasi dengan pimpinan Satpol PP untuk dapat
menjelaskan pengawasan minuman keras di wilayah ini," katanya
Sunday, 29 January 2017
Home »
» Legislator Tangerang Soroti Penjualan Minuman Keras
0 comments:
Post a Comment