SERANG, (KB).-Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menunjuk Dirjen Bina Pemerintahan
Desa (Pemdes) Kemendagri, Nata Irawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur
Banten. Nata yang saat ini masih berstatus pelaksana tugas (Plt)
gubernur akan menjabat pj sampai ditetapkannya Gubernur Banten dan Wakil
Gubernur terpilih dalam Pilkada Banten 2017. Pengangkatan Nata Irawan
tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/P Tahun 2017
tertanggal 16 Januari 2017. Selain itu, keppres tersebut memuat tentang
pengesahan pemberhentian dengan hormat Rano Karno sebagai Gubernur
Banten sisa masa jabatan 2012-2017.Pemberitahuan terbitnya keppres tersebut berdasarkan Surat
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nomor
B-44/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2017 yang dilayangkan ke Mendagri,
Tjahjo Kumolo.Namun, saat dikonfirmasi, Plt Gubernur Banten, Nata Irawan menuturkan, belum menerima pemberitahuan mengenai hal tersebut."Saya
belum tahu itu, karena (keppres-nya) belum diberikan ke kami. Baru
isu-isu saja, memang sudah ya Alhamdulillah kalau sudah ada. Berarti
lebih hebat wartawan ketimbang kami-kami ini di sini," katanya, ditemui
seusai kegiatan seminar di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis
(19/1/2017).Meski demikian, dia tak mempersoalkan jika belum ada penjabat, karena
hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
"Kalaupun itu (Pj) tidak jalan, dalam permendagri jelas disebutkan plt
tetap bisa jalan, jadi tidak ada istilah kekosongan. Jadi, enggak ada
itu organisasi enggak jalan, pelayanan tetap jalan," ujarnya. Terkait
persetujuan pelantikan, menurut dia, hingga kemarin juga belum ada."Per
hari ini belum ada informasi. Mungkin cuma waktu saja, kan yang
diusulkan ada Gorontalo, Aceh, daerah lain juga, karena semua
melaksanakan PP Nomor 18 Tahun 2016," ucapnya. Dia menegaskan, tidak ada
hambatan terkait rencana pelantikan pejabat. "Tidak ada hambatan
apa-apa, hanya masalah waktu saja. Kami ingin juga segera eksekusi
kegiatan, program jalan. Personel eselon II, III, dan IV sudah siap
melaksanakan," tuturnya.Senada dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten, Kusmayadi.
Menurut Dia, sampai kemarin, pemprov belum menerima salinan keppres
terkait pemberhentian Rano Karno dan pengangkatan penjabat. "Belum ada,
tapi memang saya sudah dengar informasi (keppres) itu. Ya itu kan
kewenangannya Kemendagri lah. Kalau pemberian SK itu kan saat pj
dilantik," katanya.
0 comments:
Post a Comment