< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Nata Resmi Penjabat Gubernur Banten

Minggu, 22 Januari 2017 | Minggu, Januari 22, 2017 WIB | Last Updated 2017-01-22T06:47:05Z
 
SERANG, (KB).-Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menunjuk Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Nata Irawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Nata yang saat ini masih berstatus pelaksana tugas (Plt) gubernur akan menjabat pj sampai ditetapkannya Gubernur Banten dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada Banten 2017. Pengangkatan Nata Irawan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/P Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017. Selain itu, keppres tersebut memuat tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat Rano Karno sebagai Gubernur Banten sisa masa jabatan 2012-2017.Pemberitahuan terbitnya keppres tersebut berdasarkan Surat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nomor B-44/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2017 yang dilayangkan ke Mendagri, Tjahjo Kumolo.Namun, saat dikonfirmasi, Plt Gubernur Banten, Nata Irawan menuturkan, belum menerima pemberitahuan mengenai hal tersebut."Saya belum tahu itu, karena (keppres-nya) belum diberikan ke kami. Baru isu-isu saja, memang sudah ya Alhamdulillah kalau sudah ada. Berarti lebih hebat wartawan ketimbang kami-kami ini di sini," katanya, ditemui seusai kegiatan seminar di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (19/1/2017).Meski demikian, dia tak mempersoalkan jika belum ada penjabat, karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016. "Kalaupun itu (Pj) tidak jalan, dalam permendagri jelas disebutkan plt tetap bisa jalan, jadi tidak ada istilah kekosongan. Jadi, enggak ada itu organisasi enggak jalan, pelayanan tetap jalan," ujarnya. Terkait persetujuan pelantikan, menurut dia, hingga kemarin juga belum ada."Per hari ini belum ada informasi. Mungkin cuma waktu saja, kan yang diusulkan ada Gorontalo, Aceh, daerah lain juga, karena semua melaksanakan PP Nomor 18 Tahun 2016," ucapnya. Dia menegaskan, tidak ada hambatan terkait rencana pelantikan pejabat. "Tidak ada hambatan apa-apa, hanya masalah waktu saja. Kami ingin juga segera eksekusi kegiatan, program jalan. Personel eselon II, III, dan IV sudah siap melaksanakan," tuturnya.Senada dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten, Kusmayadi. Menurut Dia, sampai kemarin, pemprov belum menerima salinan keppres terkait pemberhentian Rano Karno dan pengangkatan penjabat. "Belum ada, tapi memang saya sudah dengar informasi (keppres) itu. Ya itu kan kewenangannya Kemendagri lah. Kalau pemberian SK itu kan saat pj dilantik," katanya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update