Home »
» Pemerintah Resmi Naikkan PPN Produk Tembakau
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihDSKWI-qvtI5ofGQ9eFEXo7AUdEgZXMYhIZwtss4bqm50EeV6XnMI-JaIjnzUa2VxzJSLhD-lLR42iRAdajZB6zdUkSG0IRKWF8evo_9PdPA2-Lb6WmJ2HLcQVCrqqQYRZEYtyZASrmXL/s320/226-840x440.jpg)
Serang-Pemerintah telah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau tahun ini dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen.Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas PMK
Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN
atas Penyerahan Hasil Tembakau.Beleid tersebut ditandatangani Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 lalu dan mulai
berlaku sejak 1 Januari 2017.“Besarnya tarif efektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 9,1 persen,” demikian bunyi
pasal 4 PMK 207 tahun 2016.Dalam beleid ini yang dimaksud dengan
hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan
hasil pengolahan tembakau lainnya. Dengan tidak mengindahkan digunakan
atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.Sama seperti beleid pendahulunya, PPN
yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung dengan menerapkan
tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain.Mengutip Pasal 3 PMK 174 tahun 2015,
Nilai Lain merupakan harga jual eceran hasil tembakau untuk penyerahan
Hasil Tembakau; atau harga jual eceran hasil tembakau untuk jenis dan
merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto
untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma.Sebagai informasi, sesuai kesepakatan
pemerintah dan industri kenaikan PPN Hasil Tembakau akan terus dilakukan
secara bertahap hingga 2019. Tahun lalu, PPN Hasil Tembakau naik dari
8,4 persen menjadi 8,7 persen. (
0 comments:
Post a Comment