
Serang - Pemerintah Provinsi Banten melalui Pelaksana
Tugas (Plt) Gubernur Banten Nata Irawan menetapkan upah minimum
sektoral (UMSK) tahun 2017 untuk dua daerah yakni Kabupaten Tangerang
dan Serang.Kepala Bidang Hubungan Industrial
(HI) Disnakertrans Banten Untung Saritomo di Serang, Senin, mengatakan
Surat Keputusan (SK) UMSK dua daerah tersebut telah ditandatangani pada
30 Desember 2016 lalu.Dengan demikian buruh di
dua daerah itu akan mengalami kenaikan dari UMK 2017 yang sudah
ditetapkan sebelumnya, kini besaran upah tersebut mengacu pada upah
sektoral."Dalam SK Nomor 561/Kep.664-Huk/2016
tentang UMSK 2017 Kabupaten Tangerang, ada lima sektoral atau kelompok.
Sedangkan SK UMSK Kabupaten Serang dengan Nomor 561/Kep.665-Huk/2016,
hanya terbagi dua sektoral,"kata Untung Saritomo.Ia
mengatakan, berdasarkan SK UMSK 2017 Kabupaten Tangerang, ada lima
kelompok atau sektoral. Sektoral IA kenaikannya 15 persen dari UMK 2017,
sektoral I.B kenaikanya 11 persen, sektoral II kenaikanya 10 persen,
sektoral III.A kenaikannya 5 persen dan sektoral III.B kenaikannya 2,5
persen.Sementara itu, kenaikan UMSK 2017
Kabupaten Tangerang hanya ada dua sektoral dan kenaikannya tidak
berdasarkan persentase, tetapi langsung besaran rupiah. Kelompok I
Rp3.348.866 dan Kelompok II Rp3.308.866."Dengan
telah ditetapkan UMSK Kabupaten Tangerang dan Serang. Berarti hanya
Tangsel saja yang belum ada keputusannya," kata Untung didampingi Kasie
Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya.Ia
menjelaskan, penetapan UMSK dilakukan sesuai kesepakatan antara serikat
buruh dengan pengusaha dan telah mendapatkan rekomendasi dari
bupati/walikota."Jadi UMSK ini, sepenuhnya ada
di kabupaten/kota. Berbeda dengan UMK yang kenaikannya sesuai dengan PP
78 tahun 2015, yakni 8,25 persen," ungkapnya.Sementara
Karna Wijaya mengatakan, penetapan UMSK untuk Kabupaten Tangerang
semestinya sudah dilakukan berbarengan dengan Cilegon dan Kota
Tangerang. Namun lantaran ada persoalan di tingkat buruh dan pengusaha,
akhirnya ditunda."Kami memang sengaja meminta
kepada kabupaten/kota untuk menyelesaikan dulu persoalan-persoalan di
bawah. Dan itu terjadi di Kabupaten Tangerang, dimana buruh meminta
industri alas kaki, tidak masuk di sektoral III.B, tetapi di sektoral
II, seperti tahun sebelumnya," katanya.
0 comments:
Post a Comment