Jakarta-MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengalihan 
kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi sudah 
merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah 
Daerah.“Ini kan amanat Undang-Undang 23,” ujar Tjahjo saat menghadiri 
peringatan HUT PDIP ke-44 di Jakarta Convention Centre (JCC), Selasa 
(10/1), seperti dilansir .Karena amanah dari undang-undang, maka dalam prosesnya, menurut 
mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pemerintah telah memperhitungkan 
segala sesuatunya.Termasuk terkait gaji para guru. Dalam hal ini tidak akan berdampak pada keterlambatan.“Jadi tidak ada alasan terhambatnya pembayaran upah tenaga pengajar, karena anggarannya di daerah sudah ‘clear’,” ucap Tjahjo.Meski demikian, mantan anggota DPR ini mengakui, Menteri Keuangan Sri
 Mulyani sebelumnya meminta kelonggaran waktu, untuk menghitung kembali 
anggaran yang ada, terkait perubahan dimaksud.Namun, dipastikan hal tersebut tidak akan memakan waktu lama.“Saat ini Ibu Menkeu sedang mengkaji dan menghitung kembali, nanti 
kan ada APBN Perubahan. Ini sudah dibahas dalam rapat kabinet, khusus 
pegawai daerah ditarik ke pusat. Memang belum semua, kalau provinsi 
sudah. Hanya Menkeu minta daerah arif, jangan langsung seperti uang yang
 keluar dari kantong, kan tidak seperti itu,” pungkas Tjahjo.Tuesday, 10 January 2017
Home »
 » Pengalihan Kelola SMA/SMK Tak Berdampak ke Gaji Guru
Pengalihan Kelola SMA/SMK Tak Berdampak ke Gaji Guru
 Jakarta-MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengalihan 
kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi sudah 
merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah 
Daerah.“Ini kan amanat Undang-Undang 23,” ujar Tjahjo saat menghadiri 
peringatan HUT PDIP ke-44 di Jakarta Convention Centre (JCC), Selasa 
(10/1), seperti dilansir .Karena amanah dari undang-undang, maka dalam prosesnya, menurut 
mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pemerintah telah memperhitungkan 
segala sesuatunya.Termasuk terkait gaji para guru. Dalam hal ini tidak akan berdampak pada keterlambatan.“Jadi tidak ada alasan terhambatnya pembayaran upah tenaga pengajar, karena anggarannya di daerah sudah ‘clear’,” ucap Tjahjo.Meski demikian, mantan anggota DPR ini mengakui, Menteri Keuangan Sri
 Mulyani sebelumnya meminta kelonggaran waktu, untuk menghitung kembali 
anggaran yang ada, terkait perubahan dimaksud.Namun, dipastikan hal tersebut tidak akan memakan waktu lama.“Saat ini Ibu Menkeu sedang mengkaji dan menghitung kembali, nanti 
kan ada APBN Perubahan. Ini sudah dibahas dalam rapat kabinet, khusus 
pegawai daerah ditarik ke pusat. Memang belum semua, kalau provinsi 
sudah. Hanya Menkeu minta daerah arif, jangan langsung seperti uang yang
 keluar dari kantong, kan tidak seperti itu,” pungkas Tjahjo.






0 comments:
Post a Comment