
Jakarta-MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengalihan
kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi sudah
merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah
Daerah.“Ini kan amanat Undang-Undang 23,” ujar Tjahjo saat menghadiri
peringatan HUT PDIP ke-44 di Jakarta Convention Centre (JCC), Selasa
(10/1), seperti dilansir .Karena amanah dari undang-undang, maka dalam prosesnya, menurut
mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pemerintah telah memperhitungkan
segala sesuatunya.Termasuk terkait gaji para guru. Dalam hal ini tidak akan berdampak pada keterlambatan.“Jadi tidak ada alasan terhambatnya pembayaran upah tenaga pengajar, karena anggarannya di daerah sudah ‘clear’,” ucap Tjahjo.Meski demikian, mantan anggota DPR ini mengakui, Menteri Keuangan Sri
Mulyani sebelumnya meminta kelonggaran waktu, untuk menghitung kembali
anggaran yang ada, terkait perubahan dimaksud.Namun, dipastikan hal tersebut tidak akan memakan waktu lama.“Saat ini Ibu Menkeu sedang mengkaji dan menghitung kembali, nanti
kan ada APBN Perubahan. Ini sudah dibahas dalam rapat kabinet, khusus
pegawai daerah ditarik ke pusat. Memang belum semua, kalau provinsi
sudah. Hanya Menkeu minta daerah arif, jangan langsung seperti uang yang
keluar dari kantong, kan tidak seperti itu,” pungkas Tjahjo.
0 comments:
Post a Comment