CILEGON - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah masuk dalam Program
Legislatif Daerah (Prolegda) 2017 akan menjadi Raperda prioritas Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. Pembahasan Raperda RTRW
tersebut akan dilakukan pasca selesainya perombakan pada Alat
Kelengkapan Dewan (AKD) Kota Cilegon.Ketua DPRD Kota Cilegon, Fakih Usman Umar mengatakan, pekan ini DPRD
Kota Cilegon akan mulai membahas perombakan AKD dan pada akhir Januari
sudah harus selesai. Setelah perombakan AKD selesai, DPRD Kota Cilegon
akan mulai membahas Raperda yang masuk dalam prolegda 2017. "Raperda
RTRW menjadi prioritas karena tata ruang saat ini harus sesuai dengan
pembangunan dan menyinkronkan dengan program Pemerintah Pusat," kata
Fakih kepada Banten Raya, Minggu (8/1).Fakih menjelaskan, dengan
segera disahkannya Raperda RTRW tersebut, maka kemungkinan bisa
berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kota Cilegon.
Meski belum ada pembahasan secara terperinci antara eksekutif dan
legislatif, dirinya akan mengupayakan agar Raperda tersebut bisa cepat
digarap. "Kita serahkan kepada Bapperdakot (Badan Pembentukan
Peraturan Daerah Kota). RTRW memang sudah saatnya dirubah, seperti di
PCI (Pondok Cilegon Indah) dulu kan banyaknya pemukiman, sekarang sudah
banyak pertokoan, begitu juga di Suralaya dulu wisata, karena PLTU
(Pembangkit Listrik Tenaga Uap) juga sedang mengembangkan usahanya
kemungkinan ada perubahan RTRW di sana (Suralaya -red)," jelasnya.Sementara
itu, Ketua Bapperdakot pada DPRD Kota Cilegon, Baihaki Sulaiman
menerangkan, Raperda tentang RTRW memang akan menjadi prioritas DPRD.
Raperda tersebut sudah masuk ke DPRD Kota Cilegon sekitar tiga tahun
silam. Pada tahun 2017, DRPD sudah memasukkan Raperda tersebut dalam
program kerja."Tapi kami saat ini masih menunggu eksekutif
dalam hal ini Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) terkait
penyampaian pasca konsultasi dengan Pemprov (Pemerintah Provinsi) Banten
dan Pemerintah Pusat, karena harus sinkron. Setelah Bappeda
menyampaikan hasil konsultasi tersebut, kita akan segera membentuk
Pansus (Panitia Khusus)," terangnya.Menurut Baihaki, Prolegda
RTRW memang cukup rumit dibandingkan Raperda yang lain, karena harus
menyesuaikan dengan RTRW di Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat. Perda
tentang RTRW terakhir diterbitkan sekitar lima tahun yang lalu. "Saat
ini perkembangan Kota Cilegon sudah cukup pesat dan telah banyak
perubahan. Ini (Perda RTRW -red) harus disesuaikan," tuturnya.Baihaki
menegaskan, Perda RTRW akan menjadi prioritas DPRD, karena beberapa
proyek unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berkaitan dengan
RTRW. "Seperti JLU (Jalan Lingkar Utara), Pelabuhan Warnasari, dan yang
lainnya harus disesuaikan RTRW kita. Seperti di Ciwandan, antara
industri dan pemukiman sudah terlalu dekat," tegasnya.Dikatakan
Baihaki, pihaknya akan berupaya merampungkan Raperda RTRW tersebut untuk
disahkan menjadi Perda pada 2017. Akan tetapi, pihaknya juga meminta
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan RTRW tersebut juga
bergerak cepat agar Raperda RTRW bisa segera selesai. "Kita juga
tergantung dengan eksekutif," katanya
0 comments:
Post a Comment