Tangerang-Camat Mauk Heru Ultari mengklaim kerugian negara dari proyek paving
blok yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah
dikembalikan.Hal tersebut diungkapkan Heru Ultari usai memimpin acara serah terima
jabatan (sertijab) eselon IV di Kecamatan Mauk, pada Kamis (26/1).Mantan Camat Jayanti ini juga mengaku memilik bukti setoran ke rekening daerah.“Kerugian negara sudah dibayarkan ke rekening daerah sekitar Rp57 juta untuk tiga paket kegiatan,”ujarnya.Sementara Akso mantan kasi pembangunan Kecamatan Sukadiri yang saat
ini menjabat kasi trantib Mauk mengakui, jika BPK menemukan adanya
kerugian negara pada proyek paving blok di Kecamatan Sukadiri.Dia menambahkan di Kecamatan Sukadiri ada 3 judul kegiatan proyek yang menjadi temuan BPK.“Kerugian negara dari Tiga judul proyek tersebut sudah dikembalikan ke keuangan daerah,” ujarnya.Akso menambahkan dari hasil temuan tersebut, rata-rata proyek tersebut mengurangi volume dan kwalitas.Menanggapi hal tersebut ketua LSM lembaga Independen Pemantau
Pembangunan Indonesia (LIP2I) Ibenu Haldun mengatakan, meski kerugian
negara sudah di kembalikan namun tidak menghapus pidana.“Ini jelas sudah ada kelalaian dari PPTK dan kami akan menindaklanjuti temuan tersebut,” pungkasnya.Sebelumnya diberitakan oleh media, sebanyak 12 Paket kegiatan proyek
pembangunan jalan lingkungan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Proyek tersebut berada di lima Kecamatan. Yaitu, Kecamatan
Sepatan, Pakuhaji, Mauk, Sukadiri dan Mekar Baru. Pelaksana pekerjaan
atau pemborong menggunakan paving blok abal-abal.
Friday, 27 January 2017
Home »
» Soal Temuan BPK, Camat Klaim Sudah Kembalikan Uang Negara
0 comments:
Post a Comment