Tangsel-Setelah sempat tertunda, akhirnya Plt Gubernur
Banten, Nata Irawan menandatangi usulan upah minimum sektoral (UMSK)
Tangsel 2017.Kabid Hubungan Industrial pada Disnakertrans Banten, Erwin Syafrudin,
Kamis (26/1) mengatakan, UMSK Kota Tangsel telah ditetapkan pada 19
Januari 2017. Surat keputusan tersebut telah disampaikan kepada
pihak-pihak terkait.“Pak Plt Gubernur Banten, sudah mengeluarkan SK UMSK Tangsel dengan Nomor 561/Kep.7-Huk/2017,” ujarnya.Dengan demikian, kabupaten/kota yang memiliki upah sektoral semuanya
telah disetujui Pemprov Banten. “Dari delapan kabupaten/kota, hanya lima
yang punya upah sektoral. Tangsel ini adalah yang terakhir. Sebelumnya
Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang.
Kalau tiga daerah lainnya, yakni Pandeglang, Lebak dan Kota Serang,
tidak ada upah sektoral, karena bukan wilayah industri,” ungkapnya.Besaran upah sektoral Tangsel, ujar Erwin, terbagi dalam tiga
kelompok. Kelompok pertama naik sebesar 15 persen dari UMK Tangsel 2017,
kelompok dua sebesar 10 persen dan ketiga 5 persen.Kelompok pertama, kata Erwin, berlaku bagi industri minuman keras,
industri kimia dan barang-barang dari bahan kimia, industri karet dan
barang dan karet, industri logam dasar, industri barang dari logam,
kecuali mesin dan peralatannya, industri mesin dan perlengkapannya,
konstruksi, industri mesin dan peralatan kantor, akutansi dan pengolahan
data.“Untuk kelompok II di antaranya jenis industri makanan dan minuman,
industri penerbitan, percetakan dan reproduksi media rekaman, industri
kimia dan barang-barang dari bahan kimia, serta industri minyak wangi,”
ungkapnya.Namun untuk kelompok tiga hanya beberapa jenis saja, seperti niaga,
jasa , jasa asuransi dan tekstil sandang. “Kami harapkan dengan telah
dikeluarkannya SK UMSK, semua pihak dapat menjalankan sesuai ketentuan.
Apalagi besaran upah sektoral ini diusulkan sepenuhnya oleh
kabupaten/kota. Provinsi hanya menetapkan saja dalam bentuk SK,”
ucapnya.
0 comments:
Post a Comment