Tangerang-Bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada serentak yang akan
dilaksanakan di 101 daerah pada Rabu (15/2/2017), Presiden Joko Widodo
menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.Keputusan
tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017
tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
Sebagai Hari Libur Nasional yang diteken oleh Jokowo pada Jumat
(10/2/2017) di Jakarta."Menetapkan hari Rabu, tanggal 15
Februari 2017, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi putusan tersebut.Komisioner
KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengharapkan berdasarkan
Kepres tersebut, warga Kabupaten Tangerang yang memiliki hak Pilih pada
Pilgub Banten 2017 dapat menggunakan kesempatan libur tersebut untuk
datang ke tempat pemungutan suara (TPS) lebih antusias."Warga
kami harapkan datang untuk mencoblos di TPS masing-masing, karena sudah
mendapatkan kesempatan libur berdasarkan Kepres tersebut," ujarnya,
Jumat (10/2/2017).Dengan diputuskannya hari Rabu (15/2/2017) sebagai
hari libur nasional, Ali juga berharap tingkat partisipasi pemilih di
Pilgub Banten 2017 tinggi. "Ayo datang ke TPS, jika pun warga dihari itu
ada kegiatan lain, datanglah ke TPS terlebih dahulu," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment