
SERANG, (KB).-Permohonan sengketa informasi (PSI) dana desa bermunculan pada awal
2017 ini. Data Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, ada sembilan
sengketa informasi yang ditangani, satu di antaranya sudah diputus.
"Sengketa informasi berkaitan dengan dana desa sekarang ini sudah
semakin banyak. Baru-baru ini sudah ada 9 laporan yang masuk, satu sudah
putus, lainnya sudah masuk registrasi dan dalam proses sidang," kata
Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Ade
Jahran dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/2/2017).Sebagian
besar PSI tersebut terkait dengan transparansi tentang anggaran desa.
PSI kebanyakan desa-desa yang ada di Kabupaten Tangerang, sementara
untuk kelurahan didominasi di Kota Serang. "Masyarakat ingin tahu
anggarannya dari mana saja, berapa, dan untuk apa saja. Permohonan
sengketa ada dari masyarakat dan lembaga," ucapnya.Menurut dia, hal tersebut menunjukkan, bahwa masyarakat kian kritis
dan peduli terhadap keterbukaan informasi. Oleh karena itu, pihak KI
Banten mendorong agar pemerintah desa memiliki Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID). "Ini tugas pemerintah kabupaten/kota
bagaimana agar desa-desa melek informasi publik, termasuk membentuk PPID
di tingkat desa. Selama ini kan belum ada, yang hadir sidang itu kepala
desanya langsung," tuturnya. Ia menjelaskan, memang tidak ada petunjuk
pelaksanaan (juklak) dan pentunjuk teknis (tuknis) untuk membentuk PPID
desa. "Di Jatim itu yang meng-SK-kan bupatinya, misalnya PPID pembantu
sekdes, atasan PP itu kepala desanya," ujarnya. Selain itu, pihak KI
juga mendorong Pemprov Banten memperbarui surat keputusan (SK) PPID
pascaperubahan organisasi perangkat daerah (OPD). "Dulu kan PPID-nya ada
di humas, sekarang kan humas sudah enggak ada lagi, sekarang di
kominfo. Kemudian, ada beberapa OPD berubah, itu SK PPID-nya harus
diperbarui," ucapnya.
0 comments:
Post a Comment