JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait penggeseran anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau. Penyitaan ini dilakukan dalam penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau, Selasa (11/11/2025) lalu.
Penggeledahan Dinas PUPR Provinsi Riau berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi, yang menjadikan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan BBE terkait penggeseran anggaran di Dinas PUPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Selain menyita sejumlah barang bukti, kata Budi, penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Budi menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk upaya paksa dalam rangkaian penyidikan untuk menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," katanya.
Budi juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses penanganan perkara ini. Dia juga meminta masyarakat Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tidak pidana korupsi tersebut.Dalam kasus ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).







0 comments:
Post a Comment