SERANG, (KB).-Ketua Tim Advokasi Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Ramdan Alamsyah,
menilai tudingan dari tim pasangan calon Gubernur dan calon Wakil
Gubernur Banten nomor urut dua Rano-Embay bahwa telah terjadi
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di
Kota Tangerang pada Pilkada Banten 2017 dinilai sebagai opini yang
menyesatkan dan memancing suasana yang tidak kondusif. Bahkan, ujar dia,
tudingan itu dinilai sengaja dibuat dan diembuskan untuk memberi kesan
seolah-olah pelaksanaan Pilgub Banten genting dan tidak demokratis serta
tidak kondusif agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). "Tudingan
itu sangat tidak masuk akal dan menyesatkan. Tidak ada dasar dan bukti
yang memadai yang memperkuat atau membenarkan tudingan itu. Silakan
kroscheck data dan fakta, berapa persen tingkat partisipasi pemilih di
Kota Tangerang," ujar Ramdan.Data real count KPU menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pemilih di
Kota Tangerang hanya 69,3 persen. Jumlah pemilih sebanyak 1.121.798
pemilih, namun yang menggunakan hak pilih hanya sebanyak 777.564
pemilih. "Tudingan bahwa partisipasi pemilih sebesar 100 persen hingga
300 persen adalah tuduhan irasional dan tidak berdasar," tutur Ramdan.
Menurut Ramdan, permainan opini menyesatkan itu sengaja digulirkan
karena tidak siap menerima kekalahan. Padahal, pada saat awal tahapan
proses Pilkada Banten 2017 telah dideklarasikan komitmen untuk siap
menang dan siap kalah. "Tuduhan kecurangan TSM di Kota Tangerang bagi
kami adalah fitnah yang keji, dan menunjukkan bahwa pasangan Rano-Embay
tidak komit terhadap pernyataan yang pernah dibuat bersama yakni siap
menang dan siap kalah," ujarnya.
Sementara Sekretaris Tim Pemenangan WH-Andika, Media Warman
mengatakan, pascaPilkada Banten penting untuk melakukan rekonsiliasi,
termasuk mengajak pasangan Rano-Embay untuk bersama-sama membangun
Banten. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan setelah pemungutan suara
Pilkada Banten. Semua kondusif, dan berjalan penuh dengan persaudaraan,"
ucapnya
Sulit digugat
Sementara itu, hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau Pemilihan
Gubernur (Pilgub) Banten akan sulit digugat ke Mahkamah Konstitusi
(MK). Hal itu karena, hasil Pilgub berdasarkan real count Komisi
Pemilihan Umum (KPU), selisih suara dua pasangan calon gubernur-calon
wakil gubernur, lebih dari 1 persen dari suara sah. Pengamat hukum
Ismail Fahmi mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pilkada, poin C Ayat (1) Pasal 158 menyebutkan, pengajuan
perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling
banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara
tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi. Kemudian menurut ketentuan
perhitungan selisih suara berdasarkan Peraturah Mahkamah Konstitusi
Nomor 1 Tahun 2017, dengan jumlah penduduk Banten sekitar 11.955.243
jiwa, maka masuk kategori selisih suara 1 persen. Diketahui, sekitar
pukul 20.00, seluruh data penghitungan dari 16.540 TPS se-Provinsi
Banten sudah masuk. Hasilnya, pasangan nomor urut satu WH-Andika
mendapatkan 2.405.645 suara (50,93%).
Sementara pasangan Rano-Embay memperoleh 2.317.847 suara (49,07%).
Selisih suara antara WH-Andika dengan Rano-Embay sebanyak 87.798 suara
(1,86%). Pengguna hak pilih pada Pilkada Banten 2017 sebanyak 4.837.745
pemilih dari jumlah DPT 7.732.493 pemilih, dengan total suara sah
4.714.605 suara dan suara tidak sah 124.408 pemilih.
Menurut dia, jika mengacu pada cara penghitungan berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2017, selisih 1 persen dari suara sah 4.714.605 adalah 47.146 suara. Sementara selisih suara antara WH-Andika dan Rano Embay mencapai 87.798 suara. Oleh karena itu, Pilkada Banten 2017 yang dimenangkan pasangan WH-Andika dengan selisih lebih dari 1 persen sesuai undang-undang, tidak bisa digugat ke MK. "Jadi tak bisa dibawa ke MK. Dan faktanya, hasil Pilkada Banten ini selisihnya 80 ribuan. Jadinya permohonan pemohon bisa ditolak," kata Ismail Fahmi, kepada wartawan. (
Menurut dia, jika mengacu pada cara penghitungan berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2017, selisih 1 persen dari suara sah 4.714.605 adalah 47.146 suara. Sementara selisih suara antara WH-Andika dan Rano Embay mencapai 87.798 suara. Oleh karena itu, Pilkada Banten 2017 yang dimenangkan pasangan WH-Andika dengan selisih lebih dari 1 persen sesuai undang-undang, tidak bisa digugat ke MK. "Jadi tak bisa dibawa ke MK. Dan faktanya, hasil Pilkada Banten ini selisihnya 80 ribuan. Jadinya permohonan pemohon bisa ditolak," kata Ismail Fahmi, kepada wartawan. (
0 comments:
Post a Comment