LEBAK, (KB).-Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah
(Pemda) Lebak agar bersama-sama mengimplementasikan Rencana Aksi
(Renaksi) pencegahan korupsi terintegrasi.Hal itu dikatakan Bupati
Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya, dalam paparannya terkait renaksi program
pemberantasan korupsi tahun 2016/2017 yang dihadiri pihak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan
jajarannyadi Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (21/2/2017). ”Saya
berharap seluruh ASN di lingkungan Pemda Lebak agar bersama-sama
menjalankan renaksi dengan sungguh-sungguh sebagai upaya untuk mencegah
terjadinya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujar Bupati
Lebak, Iti Octavia Jayabaya.Bupati Iti menjelaskan, renaksi yang tertuang dalam Keputusan Bupati
Lebak No. 700/Kep.113-Insp/2016 tanggal 25 September 201 6 sebagai upaya
untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintah khususnya di Pemkab Lebak
lebih baik lagi dan terhindar dari praktik korupsi. "Mohon bimbingan
kepada pihak KPK, agar Pemerintahan Kabupaten Lebak lebih baik lagi
kedepannya. Dan kepada seluruh ASN kembali saya tegaskan jangan
coba-coba melakukan praktik KKN," tuturnya.Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan
(Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, terkait inovasi dan
strategi pemberantasan korupsi serta menegaskan bahwa korupsi adalah
kejahatan yang luar biasa atau Extra Ordinary Crime. ”Tahun 2001 sampai
2012 saja tercatat total kerugian negara sebesar Rp 168,19 triliun yang
dinikmati para koruptor belum lagi dampak korupsi lainnya dari
perspektif ekonomi adalah misallocation of resource sehingga
perekonomian tidak optimal,” ucapnya. Dikatakan Asep, tahapan proses
penanganan yang dilakukan KPK dalam menangani suatu perkara korupsi
yakni tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
proses persidangan dan terakhir tahap eksekusi atau pelaksanaan putusan
pengadilan.







0 comments:
Post a Comment