SERANG, (KB).-Setelah satu tahun lebih bertugas di Provinsi Banten, Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Ely Syahputra dimutasi. Mantan Wakil
Kajati Kepulauan Riau ini akan bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung)
sebagai Karo Umum. Posisi Kajati yang ditinggalkan Ely akan diisi oleh
Agus Jaya yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PPH pada Jaksa Agung
Muda dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejagung. Berdasarkan informasi
yang dihimpun Kabar Banten, selain posisi Kajati yang terkena mutasi,
jabatan Wakil Kejati Banten Jaya Kesuma dan Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Arifin Hamid juga terkena mutasi. Jaya Kesuma dipromosikan
sebagai Kepala Kejati Bali. Posisi Jaya Kesuma akan diisi oleh Fathor
Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Kejagung.Sementara Arifin Hamid akan menduduki posisi Kepala Kejari Cirebon.
Posisi Aspidsus Kejati Banten yang ditinggalkan Arifin Hamid akan diisi
Abdullah Noer Deni yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari
Sorolangun Jambi. Perpindahan tiga petinggi Kejati Banten tersebut
termuat dalam surat keputusan (SK) yang dikirim dari Kejagung. Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Holil Hadi ketika
dikonfirmasi membenarkan informasi mutasi tersebut. Menurutnya, mutasi
di tubuh kejaksaan sudah merupakan hal yang biasa. "Informasinya seperti
itu (akan ada pergantian), namun secara resmi saya sendiri belum
melihat suratnya. Sehingga saya belum dapat memberikan informasi lebih
jauh terkait pergantian ini," ujarnya, Selasa (31/1/2017). Meski telah
keluar SK pergantian, namun belum diketahui waktu pelaksanaan pelantikan
3 pejabat tinggi Kejati Banten yang baru. Pelantikan Kepala Kejati
Banten akan berlangsung di Kejagung. "Waktunya belum tahu, saya baru
dapat informasi pergantian," katanya.Belum rampung Kepindahan Ely Syahputra menyisakan sejumlah tunggakan perkara, salah
satunya tentang pelimpahan berkas korupsi pengadaan alat olah raga,
permainan dan bela diri tahun 2013 pada Disporapar jilid II Kota Serang
senilai Rp 2,1 miliar. Perkara yang ditangani oleh Direktorat Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten sampai saat ini belum juga rampung.
Bahkan, Kejati Banten yang dipimpin oleh Ely memberikan petunjuk agar
perkara dengan dua tersangka di antaranya Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) Nasir dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
Suherman tersebut dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk dihukum.
Padahal, pada perkara ini, mantan Kepala Disporapar Kota Serang M Toha
Sobirin dan Direktur CV Viefar Meditama M Nurdin Afrizal juga diseret ke
meja hijau. Keduanya telah dinyatakan terbukti melanggar dakwaan
subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dan
denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan kepada M Toha Sobirin dan M
Nurdin Afrizal. Khusus untuk M Nurdin Afrizal, majelis hakim memberikan
hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 233 juta
subsider tiga bulan penjara, dari total uang pengganti Rp 680 juta
lebh.Direktur Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Widoni Fedri
memberikan sinyal perkara tersebut akan dihentikan karena berkasnya tak
kunjung rampung di Kejaksaan. "Sesuai petunjuk awal dari Kejaksaan,
dalam kasus ini kedua tersangka tidak memenuhi syarat untuk dihukum.
Padahal kami sudah meminta petunjuk ke Bareskrim serta meminta
pengawasan dari KPK," tuturnya. (
0 comments:
Post a Comment