SERANG, (KB).-Puluhan karyawan PT Alphacon Valfindo menggelar aksi mogok kerja di
depan kantor perusahaan yang berlokasi di Ruas Jalan Raya
Cikande-Rangkasbitung, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten
Serang, Selasa (31/1/2017). Mereka mendesak perusahaan agar menjalankan
upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK)
2017. Menurut Koordinator Aksi Indra, sebenarnya perusahaan sanggup
untuk menjalankan UMK, hanya saja beralibi tidak bisa menjalankan. ”Nah
dari dewan pengupahan Provinsi Banten sudah ke sini, terus perusahaan
meminta penangguhan, padahal enggak bisa tapi kekeuh,” ujar Indra kepada
wartawan saat ditemui di lokasi. Selain itu, mereka juga menuntut
kejelasan status karyawan karena selama ini sudah dikontrak cukup lama.
Bahkan, ada karyawan yang sudah dikontrak selama 12 tahun hingga kini
belum juga jadi karyawan tetap. ”Nota dari dinas itu digubris tidak sah
katanya, dan karyawan ini tetap bisa dikontrak. Sementara dari dinas itu
(karyawan) Alpachon ini tidak bisa (diperpanjang) kontraknya,” katanya.Ia menjelaskan, sejak 2014-2015 perusahaan tidak menjalankan UMK.
Pada 2016, perusahaan hanya menjalankan UMK di Januari-Maret. Oleh
karena itu, mereka menuntut agar 2017 ini perusahaan betul-betul
menjalankan UMK. Dia berharap tuntutan dari karyawan tersebut bisa
segera dipenuhi pihak perusahaan. Mereka mengancam akan terus menggelar
aksi mogok hingga tuntutan dipenuhi. Sementara itu Kepala Bidang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PPHI) Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Tb. Ana Supriyatna
mengatakan, sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Hasil dari
mediasi tersebut, apa yang dituntut oleh para karyawan tersebut harus
ada penegakan hukum dari pengawas ketenagakerjaan.Menurutnya, jika menyangkut UMK dan UMSK, serta kekurangan upah,
sejak tahun 2014-2016 wewenangnya ada pada pengawas. Sedangkan pihaknya
hanya memusyawarahkan terkait kapan dilaksanakannya dan kapan bisa
dibayarnya. Selain itu, pengawas juga dinilai sudah tegas dalam
menangani masalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). ”Tapi pihak
perusahaannya tetap melaksanakan, dan iya melanggar,” ucapnya. Oleh
karena itu, untuk proses penyelesaiannya pihak perusahaan mengaku sudah
mengajukan kepada pimpinannya dan masih menunggu jawaban pada tanggal 5
Februari. ”Tidak ada jawaban akan melaksanakan dari rapat tadi. Tapi
tanggal 5 Februari itu nanti akan ada jawaban atas permohonan pimpinan
perusahaan, apakah akan dilaksanakan atau tidak,” tuturnya. Sebab, mau
tidak mau jika berkaitan dengan UMK dan UMSK memang harus dilaksanakan
sesuai ketentuan. Sedangkan untuk kekurangan upah harus ada keterangan
dari pengawas. Untuk kekurangannya sendiri masih belum diketahui
jumlahnya. Sebab, pekerja sudah mengadu kepada pengawas ketenagakerjaan
masalah kekurangan upah tersebut. (
Wednesday, 1 February 2017
Home »
» Tuntut Jalankan UMK 2017, Puluhan Buruh Mogok Kerja
0 comments:
Post a Comment