SERPONG-Wacana kementerian Agama mensertifikasi
penceramah mendapat tanggapan positif di daerah. Gagasan ini selaras
dengan kondisi sekarang agar tetap kondusif.Kasi Bimbingan Islam, Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak mendukung penuh
gagasan dikarenakan maraknya penceramah belum sepenuhnya memberikan
pengayoman.“Maka dari itu sangat tepat jika gagasan diwacanakan. Untuk mewujudkan gagasan itu harus didukung sepenuhnya,” kata Rojak.Melalui sertifikasi, maka akan semakin jelas reputasi dan otoritas
bagi penceramah. Dalam sertifikasi itu di antaranya latar belakang
pendidikan dan tingkat keilmuannya akan diketahui, sehingga mampu
meningkatkan kualitas bagi penceramah.“Ini satu mekanisme yang harus ditempuh, seperti guru bersertifikat.
Tujuan sertifikat untuk mengontrol seseorang kualified dalam bidang yang
ditekuninya itu, sehingga jelas tingkat keilmuannya dapat diketahui,”
tambahnya.Namun yang harus dipikirkan untuk mewujudkan gagasan itu, diantaranya
belum adanya regulasi untuk mengatur apa saja yang harus dilalui dalam
tahapan sertifikasi. Selain itu, belum ada lembaga yang memiliki
otoritas mengeluarkan sertifikat.“Ada aturan hukum entah sifatnya undang-undang atau kepres atau
apapun untuk memperkuat kebijakan itu. Kedua harus membentuk badan atau
lembaga yang ditunjuk mengeluarkan sertifikat,” ucapnya.Jika nanti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipercaya, maka MUI
bekerja secara profesional yaitu dengan menyiapkan sumber daya manusia
yang handal untuk menguji para pendakwah agar sesuai dengan ajaran
Islam.“Misalnya MUI yang ditunjuk sebagai otoritas lembaga sertifikasi
dakwah maka harus mempelajari apa saja yang harus dilakukan dari
regulasi yang ada,” imbuhnya.Wacana sertifikasi penceramah bukan berarti untuk melarang seseorang
berdakwah. Islam adalah agama penebar kebaikan, tetapi juga harus
menyampaikannya dengan tuntunan dan ajaran hadis dan Al quran. Dalam
Islam, sesuatu diserahkan kepada yang bukan ahli harus dihindari.“Semua muslim dianjurkan menebar kebaikan walau satu ayat. Namun ini
tidak berarti membatasi sertifikat ini untuk keluar, sebab pada bagian
lain, muslim wajib bertanya kepada yang ahlinya, menguasainya dan
memahaminya, termasuk jangan menyerahkan kepada yang bukan ahlinya,”
imbuhnya.Ketua MUI Tangsel, KH Saidi mendukung penuh wacana itu dengan alasan
untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas bagi penceramah. Dengan
sertifikat setidaknya mengetahui dasar-dasar keislaman yang kuat, luas
dan membawa kemaslahatan bukan perusakan.“Saya setuju sekali apabila Menteri Agama mewacanakan hal itu untuk
meningkatkan kualitas. Secara garis besar, bukan menghalangi seseorang
untuk berdakwah tapi lebih supaya tertib dan menjaga kedamaian dalam
kemajemukan masyarakat,” tuturnya.
Thursday, 2 February 2017
Home »
» Kemenag dan MUI Dukung Sertifikasi Penceramah
0 comments:
Post a Comment