CIPUTAT– Forum Corporate Social Responsibility (CSR)
Kota Tangerang Selatan tengah menjadi sorotan sejumlah kalangan. Di
antara yang disoal oleh penggiat sosial di Kota Tangsel yaitu legalitas
Forum CSR lantaran belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Walikota dan
tak transparannya pemilihan ketua forum.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Tangsel melalui
Kabag Ekonomi Setda Oting Ruhiyat mengakui, Forum CSR kepemimpinan Ali
Samson Pane belum memiliki SK dari Walikota. Namun demikian,
ditegaskannya SK lama bisa diperpanjang.“SK sudah ada sebelumnya kini tinggal diperpanjang saja. Surat sudah
diajukan usai pemilihan (pemilihan ketua Forum CSR) dan kiranya mungkin
saat ini sudah ditandatangani oleh Ibu Walikota,” kata mantan Kepala
Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) ini.Oleh karena itu, Oting tak ingin memusingkan apa yang dipersoalkan
banyak pihak selagi pengurus Forum CSR berjalan sesuai koridor dengan
tujuan berbuat baik. Menurutnya, forum ini bekerja tanpa ada imbalan dan
menjalankan tugas dengan penuh ketulusan seperti bedah rumah bagi rumah
warga yang tak layak huni.
“Pak Pane dan rekan-rekan mereka kerja dengan baik tanpa ada bayaran.
Apakah mereka mau melakukan itu,. Maka saran saya tak perlu dipikirkan
soal ini selagi berkerja dengan baik dan tidak neko-neko jalan terus
saja,” katanya.Dijelaskan Oting, Forum CSR kepemimpinan Ali Samson Pane secara hukum
sudah sah dikarenakan ketika diselenggarakan pemilihan ketua periode
kedua dilakukan pada sebelum masa jabatan berakhir. Itupun dipilih
secara aklamasi, bahkan sebut Oting, bahwa Uten Sutendy mengetahui
secara persis lantaran datang dalam acara pemilihan.“Uten itu tahu saat proses pemilihan ketua secara aklamasi. Kami
sebut sudah benar tidak ada yang menyalahi aturan sudah sesuai,”
paparnya.Ia pun menganggap salah kaprah apabila ada pihak yang mempertanyakan
legalitas Forum CSR dengan alasan harus berbadan hukum. “Legalitas
bagaimana itu? SK sudah legalitas. Harus dibedakan jangan disamakan
dengan LSM atau organisasi pada umumnya.FCSR itu setara dengan PMI, LPTQ dan KONI yang diperkuat dengan SK.
Mereka (yang mempersoalkan legalitas Forum CSR) itu salah kaprah,” tukas
Oting.Saat ini, peluang yang baru dimanfaatkan dana dari CSR perusahaan
baru 25 persen masih banyak kesempatan. Oleh karenanya, perlu diperkuat
dengan mensolidkan para pelaku usaha di Tangsel. Saat ini Perda CSR
sedang diinisiasi oleh DPRD yang akan membuat desain dengan komposisi
secara rinci.“Persoalanya belum ada Perda nanti kalau ada perda akan ada komposisi
berbagai aspek, perusahaan, perguruan tinggi, pemerintah dan komunitas.
Namun apakah ini akan membuat perusahaan lebih nyaman atau malah mereka
pergi karena tidak nyaman,” tuturnya.Sedangkan pendapat agar Forum CSR diisi oleh orang-orang profesional,
pihaknya mengaku sepakat. Namun persoalanya, para pengkritik mengetahui
soal perusahaan dan berafiliasi para perusahaan atau tidak? “Saya
persilakan kalau mereka memang ingin bergabung, tapi persoalanya mereka
punya perusahaan atau bekerja di salah satu perusahaan dan mampu
memahami soal perusahaan gak?” beber Oting.Sebelumnya penggiat sosial, Uten Sutendy mengatakan pentingnya perlu
ada pemilihan ulang kepengurusan Forum CSR untuk periode kedua. Meski
sudah terpilih beberapa bulan yang lalu, tetapi menurutnya, belum ideal.“Saya akui saat itu saya sebagai inisiator (pemilihan ulang) karena
waktu itu saya diundang untuk menjadi moderator sosialisasi program CSR.
Namun rupanya saya diminta untuk menjadi formatur dalam pemilihan
ketua. Agak terjebak saja saya,” katanya.
0 comments:
Post a Comment