Jakarta-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui revisi Undang-Undang
nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebab ada
beberapa hal yang perlu diperbaiki salah satunya terkait syarat
pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara."Kami sudah menyampaikan, revisi UU Ormas perlu atau tidak, karena
untuk membubarkan atau membekukan ormas dalam UU Ormas tidak gampang,"
kata Tjahjo di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/2/2017).Dia mengatakan, selama ini kalau ada pengurus ormas menegaskan
anti-Pancasila, pemerintah tidak bisa langsung membubarkannya karena ada
berbagai aturan yang harus dilewati Tjahjo menjelaskan apabila ormas mau dibubarkan maka harus diberikan
peringatan pertama, peringatan kedua, putusan pengadilan dan apabila
kalah bisa mengajukan banding serta dapat mengubah namanya."Kalau pun mau direvisi, bagaimana agar Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung bisa melarang ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara," ujarnya.Menurut dia, selama pemerintahan Presiden Jokowi hanya satu ormas
yang dibubarkan pemerintah yaitu Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
dengan penolakan dari masyarakat dan tidak memiliki izin.Namun dia menegaskan bahwa revisi UU Ormas ada di DPR, apabila disetujui maka pemerintah siap membahasnya.
"Di era pemerintahan Pak Jokowi, baru satu ormas yang dilarang yaitu Gafatar karena elemen masyarakat menolak," kata Tjahjo.Selain itu dia menegaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan
pembentukan ormas namun harus konsisten menganut paham Pancasila sebagai
ideologi negara.Tjahjo menegaskan ormas
berpaham komunis tetap dilarang dan apabila ada yang berniat
mendirikannya maka akan berhadapan dengan aparat Kepolisian dan
masyarakat Indonesia.
0 comments:
Post a Comment