Jakarta-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui bahwa pihaknya menerima ratusan laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, tidak semua laporan itu ditindaklanjuti.Laporan tersebut harus memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi."Harus ada predicate crime-nya apa, begitu kan. itu kemudian kami teliti dan selidiki," ujar Agus di Hotel Santika Bintaro Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2/2017). Agus mengatakan, sejumlah laporan PPATK yang diterima KPK sudah ditindak lanjuti. Bahkan, beberapa di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan.Selain itu, ada laporan yang tak bisa ditindaklanjuti KPK karena keterbatasan wewenangnya. Misalnya, kasus yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS).KPK
hanya boleh menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah yakni
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)."Kalau orangnya itu PNS tapi bukan penyelenggara negara, kita kan enggak bisa masuk (usut) juga," kata Agus.Oleh karena Itu, lanjut Agus, pihaknya berharap pemerintah ikut
mendorong adanya perubahan undang-undang terkait perluasan kewenangan KPK
Monday, 27 February 2017
Home »
» Ratusan Laporan PPATK Tak Semuanya Bisa Ditangani KPK
0 comments:
Post a Comment