Tangsel-Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 untuk Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) Banten telah diputuskan oleh Gubernur Banten sesuai dengan
kajian yang telah dilakukan di seluruh wilayah Banten ada kenaikkan
sekitar Rp 54.436,- dari UMK tahun 2016.“Untuk Kota Tangsel UMK tahun 2017 menjadi sebesar Rp 3.270.936,-
data ini informasi resmi dari Provinsi Banten,” kata Kepala Dinas
Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Purnama Wijaya di Serpong,
Jumat (17/2).Penetapan itu setelah adanya pengkajian dan pertimbangan yang matang
dari Provinsi Banten sesuai dengan kemampuan peruhasaan di masing-masing
daerah jadi UMK Kota Tangsel dengan Kabupaten Tangerang berbeda
termasuk daerah lain di Banten. Sebelumnya, UMK Kota Tangsel tahun 2016
hanya sebesar Rp 3.216.500,-
Menurut dia, setiap perusahaan di Kota Tangsel diwajibkan mematuhi
keputusan tersebut atau membayar upah minimum lebih besar dari jumlah
sebagaimana yang dimaksud pada lampiran keputusan serta dilarang
mengurangi atau menurunkan upah kerja tersebut.
Data yang diperoleh Disnaker Kota Tangsel berkaitan UMK tahun 2017
untuk Kota dan Kabupaten se Provinsi Banten, tambah dia, antara lain
Kota Serang Rp 2.866.595,-,
Kabupaten Serang Rp 3.258.866,-,
Kabupaten Lebak Rp 2.127.112,-,
Kabupaten Pandeglang Rp 2.164.979,-,
Kota Cilegon Rp 3.331.997,-,
Kabupaten Tangerang Rp 3.270.936,-,
Kota Tangerang Rp 3.295.075,-
Kota Tangsel 3.270.936,-
0 comments:
Post a Comment