TANGERANG, (KB).-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tangerang berencana melakukan pelebaran
ruas Jalan Raya Legok-Karawaci sepanjang 8,6 kilometer (km). Untuk
kegiatan tersebut, pemkab menganggarkan Rp 300 miliar. Rencana tersebut
dilaksanakan setelah pemerintah daerah memiliki kewenangan terkait
penanganan serta pengelolaan jalan yang sebelumnya dikelola oleh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Jalan tersebut, kini sudah turun
status menjadi milik Pemkab Tangerang. "Kami ingin lakukan penanganan
secara keseluruhan, termasuk pelebaran jalan dari Legok sampai Islamic,
Kecamatan Kelapa Dua. Anggarannya kami siapkan sekitar Rp 300 miliar,"
kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Slamet Budi Mulyanto,
Senin (6/2/2017). Kini, ujar dia, Pemkab Tangerang sedang mempersiapkan
perencanaan perihal pelebaran jalan tersebut. "Akan kami lebarkan 30
meter, jadi nanti bisa dilalui 2 lajur pada setiap jalurnya," ucapnya.Menurut dia, setelah pelimpahan jalan yang menghubungkan antara
Kecamatan Legok dan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut,
pemda juga telah melakukan perbaikan di sejumlah titik kerusakan. "Ya,
sudah kami perbaiki di pengujung tahun lalu (2016) dan sudah selesai,"
tuturnya. Menyinggung tentang masih tingginya angka kecelakaan akibat
jalan rusak di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia menuturkan, Pemkab
Tangerang tidak bertanggung jawab pada proses ganti rugi yang dialami
pengendara akibat jalan rusak. Meski dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur terkait ganti
rugi bagi korban kecelakaan yang diakibatkan kerusakan pada badan jalan.
"Pemerintah tidak ada ganti rugi untuk pengendara yang kecelakaan
akibat jalan rusak. Itu karena tidak ada anggarannya," katanya.Menurut dia, rusaknya ruas jalan bukan dikarenakan konstruksi yang
buruk, melainkan banyaknya kendaraan bertonase (kapasitas ruang muat)
lebih dari kapasitas yang seharusnya.Dia meminta, agar pihak
kepolisian lalu lintas serta Dinas Perhubungan bisa melakukan pengawasan
akan hal tersebut. "Seharusnya ada pengawasan, namun sejauh ini belum
maksimal. Maka, dari itu banyak jalan rusak," ujarnya. Untuk diketahui,
sekitar 10 pengendara terjatuh akibat, menghindari jalan rusak yang ada
di Jalan Legok. Sementara, data yang dihimpun melalui Satlantas Polresta
Tangerang, pada 2016 sebanyak 495 kasus kecelakaan dengan 70 persen
diakibatkan oleh jalan rusak. (
Monday, 6 February 2017
Home »
» Untuk Legok-Karawaci, Perbaikan Jalan Rp 300 Miliar
0 comments:
Post a Comment