![]() |
Buruh PT. Chung Creng Indonesia mendatangi kantor
Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, untuk mengadukan nasibnya yang
telah di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan. Kamis (30/3/2017)
|
Serang-Puluhan
buruh PT. Chung Creng Indonesia mendatangi kantor DPRD Kabupaten
Tangerang untuk mengadukan nasibnya yang telah di PHK secara sepihak
oleh pihak perusahaan. Mereka diterima oleh anggota Komisi II DPRD
Kabupaten Tangerang, Kamis (30/3/2017).
Dedi
Sudrajat, perwakilan buruh tersebut mengatakan, sebelumnya mereka sudah
melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan terkait permasalahan PHK
sepihak tersebut, namun masih ada beberapa poin yang belum tuntutan
buruh yang belum disepakati oleh pihak perusahaan, sehingga mereka
meminta difasilitasi oleh komisi III DPRD Kabupaten Tangerang untuk
melakukan pertemuan kembali dengan pihak perusahaan.
"Kami
minta difasilitasi untuk melakukan pertemuan lagi dengan perusahaan,
masih ada beberapa point yang sudah disepakati namun pihak perusahaan
belum bisa menerimanya, terkait karyawan yang di PHK", jelas Dedi
Jayusman,
anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang usai menerima puluhan buruh
tersebut mengatakan setelah menerima penjelasan dari perwakilan karyawan
komisi II akan memanggil pihak perusahaan dan selanjutnya akan
dijadwalkan kembali pada tanggal 5 April 2017.
"Kita
akan panggil pihak PT. Chung Creng, agar permasalahan ini menemukan
titik terang dan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik",
tandasnya.
0 comments:
Post a Comment