TANGERANG, (KB).-Sebanyak tiga peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang, terancam
dicabut. Karena ketiga perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan UU
No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kini Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Tangerang, sedang mengupayakan pencabutan perda tersebut.
Ketiga Perda tersebut, yaitu terkait Perda pengugnaan air tanah,
retribusi pergantian biaya cetak serta izin pertambangan wilayah laut.
"Tiga Perda itu harus dicabut, karena sudah tidak sesuai dengan
undang-undang pemerintah daerah," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki
Iskandar, Ahad (5/3/2017).Zaki mengatakan, kewenangan retribusi pergantian biaya cetak sudah
ditangani pemerintah pusat, bukan pemerintah setempat lagi. Namun untuk
kewenangan pertambangan wilayah laut dan penggunaan air tanah kewenangan
berada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Bahkan pengurusan
administrasi kependudukan sudah tidak dikenakan biaya kepada warga alias
gratis sesuai UU tentang Pemerintahan Daerah. Pihaknya berharap agar
pencabutan tiga Perda itu untuk segera diproses oleh DPRD Kabupaten
Tangerang sehingga perlu ada penetapan. Menyangkut izin pertambangan
laut sepenuhnya berada di Pemprov dan Pemkab Tangerang hanya menangani
masalah perikanan.Demikian pula Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) mengenai Dinas
Perikanan dan Kelautan (DPK) saat ini telah berubah hanya mengurus
nelayan dan perikanan. Dalam Perda No. 2 tahun 2011 tentang Retribusi
Pergantian Biaya Cetak KTP maupun Akta pada Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) karena tidak dikenakan biaya lagi. Meski
begitu, Perda No. tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pertambangan
Wilayah Laut dan Perda No. 8 tahun 2014 tentang Air Tanah. Sebelumnya,
Pemkab Tangerang, merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2008
Penyelenggaraan Pelayanan Publik supaya lebih baik dan warga mendapatkan
pelayanan secara maksimal. Salah satu tujuan merevisi Perda itu untuk
menatar aparat sipil negara (ASN) bidang pelayanan serta sistem
pelatihan. (
0 comments:
Post a Comment