SERANG – Ada 644 guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten
Serang yang terancam tereliminasi. Rasionalisasi guru honorer itu
mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
(BOS).
Berdasarkan asumsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)
Kabupaten Serang, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang Mohamad Dana
menginformasikan, kebutuhan guru honorer di Kabupaten Serang yang
mengacu jumlah rombongan belajar hanya 2.421 orang. Sementara, jumlah
guru honorer di SD negeri saat ini mencapai 3.065 orang.
Jika mengacu Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 itu, berarti akan ada
644 guru honorer yang dikeluarkan. Permendikbud itu mewajibkan kepala
daerah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honorer SD
negeri sesuai kebutuhan daerah dan rombongan belajar.
“Itu (guru honorer yang mendapat SK kepala daerah-red) yang akan menerima dana BOS,” tegas Dana, kemarin (24/4).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, peraturan
baru Mendikbud itu bakal memunculkan persoalan di sektor pendidikan.
“Kalau mengacu ke situ (guru honorer sesuai jumlah rombongan
belajar-red), berarti harus ada honorer yang tereliminasi sekitar 600
orang karena rasionalisasi. Honor yang dapat SK juga harus lulusan S-1.
Tidak S-1 ya enggak bisa,” tegasnya.
Komisi II, lanjut Dana, perlu mempelajari dan mengkaji kemungkinan
peluang penempatan bagi ratusan guru honorer SD negeri itu. Komisi II
akan mencari solusi, apakah guru honorer yang tereliminasi bisa
dipindahkan ke bagian operator atau divisi lain di sekolah tempatnya
mengabdi.
“Kita coba cari peluang. Di pendidikan kan perlu ada satpam, keamanan
sekolah juga ada, atau bisa dipekerjakan penjaga (sekolah-red),
operator, dan bidang olahraga. PAI (Pendidikan Agama Islam) perlu juga,”
katanya.
Ketentuan penerbitan SK kepala daerah untuk guru honorer SD negeri
itu, menurut Dana, memiliki konsekuensi bagi Pemkab Serang. Yakni,
menyisihkan anggaran untuk tenaga honorer, berupa tunjangan perbaikan
penghasilan (TPP) atau semacam insentif. “Keluar aturan itu baru tahun
ini. Makanya, Dindikbud sedang verifikasi data guru honor,” ujarnya.
Dana menambahkan, Komisi II sudah berkoordinasi dengan Bupati Ratu
Tatu Chasanah agar menyetop penerimaan guru honorer SD negeri sehingga
tidak menambah beban anggaran Pemkab. Jika dilanggar, konsekuensinya
menjadi tanggung jawab sekolah.
“Tahun 2009, sudah diperingatkan saat zaman Pak Taufik (menyebut
mantan Bupati Ahmad Taufik Nuriman-red) agar tidak ada penerimaan guru
honor lagi. Nyatanya, masih banyak. Ini jadi persoalan. Ke depan, harus
dikunci,” tandas Dana.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya membenarkan
penerbitan Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 berdampak pada rasionalisasi
guru honorer SD negeri di Kabupaten Serang. Soalnya, pemerintah pusat
sudah memutuskan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) masuk ke
kas daerah sehingga dianggap bagian dari pertanggungjawaban pengunaan
APBD. Kebijakan itu mengharuskan setiap kepala daerah mengeluarkan SK
pengangkatan guru honorer.
“Jadi, seluruh aktivitas terkait dana BOS harus ada pengesahan
terlebih dulu dari Bupati,” jelas Asep yang dikonfirmasi melalui
sambungan telepon seluler, kemarin sore
Mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kabupaten Serang itu juga membenarkan, guru honorer penerima SK Bupati
harus berijazah S-1. Dari 3.065 guru honorer di Kabupaten Serang,
dipastikan tidak semua berpendidikan S-1.
Selama ini, diakui Asep, guru honorer masih mengandalkan tunjangannya
dari dana BOS. Dengan kebijakan baru tersebut, maka perhitungan guru
harus masuk standar pelayanan minimal (SPM). Manakala di sekolah ada
enam rombongan belajar, maka harus enam guru honorer yang dipekerjakan.
“Itu rasionya, SPM-nya. Sisanya (kelebihan guru honorer-red) berarti
tidak bisa di-SK-kan. Itu yang bertanggung jawab kepala sekolah untuk
menetapkan, mana yang akan diajukan untuk di-SK-kan,” pungkas pria
berkacamata itu
0 comments:
Post a Comment