Jakarta-Presiden Jokowi menanggapi kasus BLBI (Bantuan Likuidiitas Bank
Indonesia) yang kini sedang dalam penyelidikan lanjutan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka mantan Kepala Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A. Tumenggung kemarin.
Jokowi meminta dibedakan antara kebijakkan dan pelaksanaannya.
“Bedakan, paling penting bedakan mana kebijakan, mana pelaksanaan,
keputusan presiden, peraturan presiden, instruksi presiden adalah
kebijakan,” tandas Jokowi.
Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan menanggapi langkah KPK yang
sedang melanjutkan penyidikan kasus penyimpangan BLBI. Sebelumnya, saat
menjadi presiden, Megawati menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8/ 2002,
tentang Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
BAGIAN INTERVENSiI
Pengamat politik Ucok Sky Khadafy menilai, seharusnya Jokowi tidak
terburu-buru menanggapi langkah KPK sedang melanjutkan penyidikan kasus
BLBI. Sebab, orang akan menilai Jokowi sedang melakukan intervensi
terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebab apa yang dilakukan KPK, salah satunya dengan menetapkan
tersangka mantan kepala BPPN adalah untuk mengetahui sejauhmana
pelaksanaan pembayaran hutang tersebut, apakah sudah sesuai dengan
besarnya hutang yang harus dibayar,” papar pria yang akrab disapa Ucok,
di Jakarta, Rabu (26/4),
Menurut dia, penyidikan KPK ini bukan untuk menyelidiki kebijakkan
yang telah dikeluarkan Megawati saat itu, tapi lebih kepada pelaksanaan
dari pelunasan hutang oleh mereka yang menjadi pengemplang BLBI sampai
mereka mendapatkan SKL.
Pakar Hukum Margarito di Jakarta, Rabu (26/4) membenarkan pernyataan
Jokowi, bahwa KPK seharusnya menyelidiki pelaksanaan pembayaran
hutangnya dan bukan kebijakkannya. “Jadi jangan sampai terjadi
pengemplang BLBI itu punya hutang empat perak tapi yang dibayar dua
perak,” tambah Margarito. (
0 comments:
Post a Comment