![]() |
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Dewi Sundari.
|
Dewi
Sundari, Ketua lembaga tersebut mengaku marah dan geram atas perbuatan
bejat tersangka K. Bahkan ia menganggap Kabupaten Tangerang dalam
situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak.
"Kabupaten
Tangerang dalam situasi darurat. Sebab dalam beberapa bulan terakhir
ditemukan beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten
Tangerang," katanya, Rabu (03/5/2017).
Dengan
kondisi tersebut, Dewi menghimbau semua pihak harus turut serta aktif
dalam mencegah segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.
"Kita harus melakukan antisipasi sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hal seperti itu," tambahnya.
Dewi
juga meminta semua pelaku tindak kejahatan terhadap anak untuk dijatuhi
hukuman maksimal, tak terkecuali tersangka K yang diduga melakukan
kekerasan seksual terhadap sembilan anak perempuan yang masih duduk
dibangku Sekolah Dasar (SD).
"Jika pelaku terbukti bersalah, hukuman maksimal harus diberikan kepadanya," tambahnya.
Menurut
Dewi, siapapun pelaku kejahatan terhadap anak harus dijerat dengan
Undang-undang nomor 17/2016 tentang perubahan kedua Undang-undang
Perlindungan Anak yang menetapkan pidana pokok 10 tahun bagi para
predator kejahatan seksual harus segera diberlakukan.
"Hukuman seumur hidup, hukuman mati bahkan dikebiri dengan suntik kimia harus diberlakukan bagi predator anak," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment