Lebak-Sebanyak 235 orang Bidan Desa dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Kementerian Kesehatan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak menerima
SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penyerahan SK
dilakukan langsung oleh Bupati, di Pendopo Kabupaten Lebak, Selasa
(02/05).
Menurut Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya, Keberadaan bidan desa
di Kabupaten Lebak telah menunjukan dampak yang signifikan terhadap
peningkatan derajat kesehatan masyarakat, hal ini ditandai dengan adanya
kecenderungan penurunan jumlah kematian ibu dan anak dari tahun ke
tahuan.
“Saya ucapakan selamat kepada yang telah dingkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ucapan terimakasih dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholder yang telah berjuang
sepenuh hati sehingga pengngkatan bidan PTT menjadi CPNS dapat terwujud”
Ucap Bupati.
Bupati berharap peningkatan status kepegawaian ini dapat menjadi
pemicu untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi, bukan sebaliknya
malah menjadi menurun, Dia mengatakan, untuk mewujudkan peran aktif
para bidan desa sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan sangat
diharapkan untuk sama-sama mewujudkan Program Lebak Sehat, Lebak Cerdas
dan Lebak Sejahtera sebagai komitmen Pemerintah daerah
“Saya harapkan kesadaran semuanya harus mampu menunjukan komitmen dan
tanggungjawab moral terhadap konsekwuensi dari pengangkatan CPNS ini.”
Tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten
Lebak, H. Edi Wahyudi menjelaskan bahwa 235 orang CPNS ini akan
diberikan masa percobaan paling lama 2 tahun, sehingga menurutnya belum
ada jaminan pasti akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ada kewajiban yang harus dipatuhi, selama 5 tahun terhitung sejak
diangkat menjadi PNS tidak boleh mengajukan pindah tugas ke daerah lain”
Ujarnya.
Edi juga mengakatan masih ada 3 orang yang NIP nya belum ditetapan,
sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan administrasi oleh BKD dan
akan ditindaklanjuti sesuai dengan hasil pertimbangan Nota Persetujuan
Teknis BKN.
0 comments:
Post a Comment