Tangerang-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Badan Kepegawaian
Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) setempat mengingatkan kepada
seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwilayahnya agar tidak terlibat
menikahi lebih dari satu istri atau suami atau akrab disebut poligami
tanpa seizin pimpinan.
Pasalnya, dalam pedamoman BKDSDM bahwa tindak poligami tanpa ada restu dari pimpinan tempatnya berdinas merupakan salah satu tindakan yang masuk dalam kategori pelangggaran berat, atau bisa disanksi sampai ke tahap pemberhentian dari PNS.
"Di Kabupaten Tangerang, PNS yang menikah lagi tanpa izin pimpinan masuk dalam kategori pelanggaran berat. sanksi dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, junto Pasal 45, 90, tentang Izin Perkawaninan dan Perceraian PNS," ujar Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada BKDSDM Kabupaten Tangerang, Suwarno, Sabtu (20/5/2017 Dijelaskannya, bila sepanjang empat tahun kepemimpinan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, sudah ada sejumlah PNS yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat karena kasus poligami "Saya tidak bisa merinci berapa jumlah pastinya, tapi ada beberapa PNS yang kena sanksi pemberhentian dengan hormat karena kasus poligami dimaksud," ujar Suwarno lagi Guna menekan terulangnya kasus serupa, Suwarno menyebut bila pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan dan sosialisasi atas pelanggaran dimaksud. "Sosialisasi kita lakukan lewat buku maupun saat apel pagi," ujarnya Suwarno berharap, kedepan tidak ada lagi pegawai yang melanggar aturan hingga berujung ke pemberhentian di Kabupaten Tangerang
Pasalnya, dalam pedamoman BKDSDM bahwa tindak poligami tanpa ada restu dari pimpinan tempatnya berdinas merupakan salah satu tindakan yang masuk dalam kategori pelangggaran berat, atau bisa disanksi sampai ke tahap pemberhentian dari PNS.
"Di Kabupaten Tangerang, PNS yang menikah lagi tanpa izin pimpinan masuk dalam kategori pelanggaran berat. sanksi dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, junto Pasal 45, 90, tentang Izin Perkawaninan dan Perceraian PNS," ujar Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada BKDSDM Kabupaten Tangerang, Suwarno, Sabtu (20/5/2017 Dijelaskannya, bila sepanjang empat tahun kepemimpinan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, sudah ada sejumlah PNS yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat karena kasus poligami "Saya tidak bisa merinci berapa jumlah pastinya, tapi ada beberapa PNS yang kena sanksi pemberhentian dengan hormat karena kasus poligami dimaksud," ujar Suwarno lagi Guna menekan terulangnya kasus serupa, Suwarno menyebut bila pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan dan sosialisasi atas pelanggaran dimaksud. "Sosialisasi kita lakukan lewat buku maupun saat apel pagi," ujarnya Suwarno berharap, kedepan tidak ada lagi pegawai yang melanggar aturan hingga berujung ke pemberhentian di Kabupaten Tangerang
0 comments:
Post a Comment