SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim naik pitam saat
mendengar adanya sejumlah pelanggaran selama penyelenggaraan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 di sejumlah daerah di Provinsi Banten.
“Saya minta datanya yang lengkap, saya skor atau saya
pecat, harus diperhatikan, kita lihat tingkat kesalahannya,” ujar
Wahidin Halim setelah rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa
(11/7).
Bahkan, Wahidin Halim menyarankan agar masyarakat atau
pihak apapun yang mengetahui persoalan tersebut agar melapor ke polisi.
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar hukum.
“Lapor aja, tindak lanjuti, bagus saya setuju itu, bongkar. Kalau melanggar hukum, laporkan ke polisi,” kata Wahidin Halim.
Wahidin Halim pun mengaku pernah menyampaikan kepada
seluruh kepala sekolah SMA/SMK di provinsi Banten agar tidak melakukan
pungli. Hal tersebut disampaikan dalam forum pertemuan dengan kepala
sekolah.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten
menemukan sejumlah masalah dan praktek kecurangan selama PPDB 2017
online tingkat SMA sederajat. Salah Satunya, laporan pungutan liar
(pungli) dengan nilai jutaan rupiah.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Bambang P. Sumo
mengatakan, dari hasil monitoring pihaknya, ada aduan-aduan
ditemuakannya pungutan senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta.
“SMA di Tanara misalkan, ada pungutan sebesar Rp 4 juta
begitu siswa diterima. Ada juga siswa di Keramatwatu yang harus bayar Rp
2,5 juta,” ujarnya.
Selain pungli, berdasarkan hasil monitoring, Ombudsman
pun menemukan jual beli kursi. Menurutnya, para pembeli kursi tersebut
datang dari orang-orang berpengaruh seperti DPRD, kepala daerah, maupun
kepala dinas.
“Unggulan sama aja. Malah karena itu kan mencari di situ
lebih banyak lagi. Titipan itu mereka dipusingkan (oleh) DPRD, kepala
daerah, kepala dinas,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Angka untuk membeli kursi tersebut cukup besar, dari Rp 5
juta hingga Rp 10 juta. Sayangnya, terkait kasus tersebut tidak ada
bukti yang berhasil didapat karena tidak ada yang berani melapor secara
resmi, hanya aduan biasa.
0 comments:
Post a Comment