Serang, -Untuk meningkatkan
pengelolaan dan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada
jenjang pendidikan SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)
Provinsi Banten meningkatkan sinergitas dengan Organisasi Pemerintah
Daerah (OPD) di Hotel Ratu, Kota Serang, Rabu (12/7).
Kepala
Dindikbud Banten E. Kosasih Samanhudi mengatakan, kegiatan ini
menindaklanjuti arahan Gubernur Banten Wahidin Halim yang meminta agar
pencairan dana BOS bisa dilakukan tepat waktu, dan pengelolaannya sesuai
dengan aturan yang berlaku.
“Dalam
proses pencairan dana BOS melibatkan sejumlah OPD di lingkungan
Pemerintahan Provinsi Banten, oleh karena itu dalam pertemuan ini,
Dindikbud Banten mengajak Biro Hukum, Asda I dan Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Kementerian Dalam
Negeri dan Kepala Sekolah SMA se-Banten, untuk mengetahui proses
pencairan dan pengelolaan dana BOS ini,” kata Kosasih.
Ia
mengaku, pertemuan bertujuan untuk melakukan sosialiasi pencairan dan
pengelolaan dana BOS. Kondisi di lapangan, kata Kosasih, surat edaran
dari Kemendagri yang dikeluarkan pada Februari lalu mengimbau untuk
pelaksanaan dana BOS menggunakan rekening belanja langsung. Sedangkan,
posisi dana BOS saat ini berada di rekening belanja tidak langsung.
“Oleh
karena itu, kami meminta kepada Kemendagri melalui Dirjen Perencanaan
Daerah, untuk mengizinkan Provinsi Banten menggunakan belanja tidak
langsung dalam memberikan pelayanan dana BOS pada triwulan II, karena
posisinya berada dibelanja tidak langsung. Penggunaan rekening belanja
tidak langsung dalam pelayanan dana BOS, agar tidak membutuhkan pihaknya
tidak melakukan penyesuaian kembali dan pihak sekolah bisa langsung
menggunakan dana BOS tersebut,” ujar Kandikdik Banten menjelaskan.
“Surat
edaran dari Kemendagri keluar Februari, sedangkan APBD Banten sudah
ditetapkan pada akhir Januari. Sedangkan kondisi di lapangan, sekolah
sangat membutuhkan dana BOS, sehingga kami minta kebijaksanaan dari
Kemendagri agar Provinsi Banten tetap bisa menggunakan rekening tidak
belanja langsung dalam pelayanan dana BOS,” sambungnya.
Masih kata Kosasih, dalam penggunakan dana BOS harus sesuai dengan
peruntukannya, diantaranya adalah pengembangan perpustakaan, kegiatan
dalam rangka penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler dan pembayaran honorium bulanan.
“Jika tidak sesuai peruntukannya, maka pihak sekolah penerima dana BOS bisa mendapatkan sanksi tegas,” ungkapnya.
Di
lokasi yang sama, Asda I Provinsi Banten, Anwar Mas’ud mengatakan,
sebagai ketua tim pendataan guru non PNS, pihaknya diminta untuk
melakukan pendataan tenaga guru non PNS. Data awal sudah ada, namun
fakta di lapangan data tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
“Data guru non PNS di lapangan lebih banyak, jika dibandingkan data awal yang dimiliki oleh Pemprov Banten,” katanya.
Ia mengaku usai kegiatan ini pihaknya akan mengeluarkan formulir yang
harus diisi oleh kepala sekolah SMA se-Banten, dalam pendataan guru non
PNS yang berada di sekolah masing-masing, dengan melampirkan surat
keputusan pengangkatan yang pertama dan terakhir bagi guru non PNS.
“Kami minta tolong kepada
kepala sekolah SMA se-Banten yang hadir dalam kegiatan ini, untuk jujur
dalam mengisi formulir tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Bahri Kepala
Sub Dit Fasilitasi Dana Alokasi Khsusus, di Dirjen Bina Keuangan
daerah, Kemendagri mengatakan, mulai UU APBN Tahun 2016 beserta Perpres
tentang Rincian APBN sampai saat ini (TA 2017), telah
dialokasikan Dana BOS pada Pemerintah Provinsi, hal ini akan berdampak
pada penganggaran dana BOS untuk satuan pendidikan menengah dan satuan
pendidikan khusus yang berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 beralih
urusannya ke Provinsi.
“Satuan
Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus yang diselenggarakan
pemerintah Provinsi (Negeri), karena bukan merupakan penerima hibah
sebagaimana ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU No. 23/2014 dan Pasal 8 ayat
(1) PP No. 2/2012 tentang Hibah Daerah, dan menjadi bagian dari entitas
(SKPD) maka penganggaran pada APBD Provinsi dalam bentuk Program dan
Kegiatan,” katanya.
“Satuan
Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus yang diselenggarakan
masyarakat (Swasta), merupakan penerima hibah sebagaimana ketentuan
Pasal 298 ayat (5) UU No. 23/2014 dan Pasal 8 ayat (1) PP No. 2/2012
tentang Hibah Daerah, dianggarkan pada APBD Provinsi dalam bentuk hibah,” tutupnya
0 comments:
Post a Comment