Saturday, 15 July 2017

Pencairan Dana BOS Harus Tepat Waktu

 
Kepala Dindikbud Banten E. Kosasih Samanhudi
Serang, -Untuk meningkatkan pengelolaan dan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada jenjang pendidikan SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten meningkatkan sinergitas dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Hotel Ratu, Kota Serang, Rabu (12/7).
Kepala Dindikbud Banten E. Kosasih Samanhudi mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Banten Wahidin Halim yang meminta agar pencairan dana BOS bisa dilakukan tepat waktu, dan pengelolaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam proses pencairan dana BOS melibatkan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, oleh karena itu dalam pertemuan ini, Dindikbud Banten mengajak Biro Hukum, Asda I dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Sekolah SMA se-Banten, untuk mengetahui proses pencairan dan pengelolaan dana BOS ini,” kata Kosasih.
Ia mengaku, pertemuan bertujuan untuk melakukan sosialiasi pencairan dan pengelolaan dana BOS. Kondisi di lapangan, kata Kosasih, surat edaran dari Kemendagri yang dikeluarkan pada Februari lalu mengimbau untuk pelaksanaan dana BOS menggunakan rekening belanja langsung. Sedangkan, posisi dana BOS saat ini berada di rekening belanja tidak langsung.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Kemendagri melalui Dirjen Perencanaan Daerah, untuk mengizinkan Provinsi Banten menggunakan belanja tidak langsung dalam memberikan pelayanan dana BOS pada triwulan II, karena posisinya berada dibelanja tidak langsung. Penggunaan rekening belanja tidak langsung dalam pelayanan dana BOS, agar tidak membutuhkan pihaknya tidak melakukan penyesuaian kembali dan pihak sekolah bisa langsung menggunakan dana BOS tersebut,” ujar Kandikdik Banten menjelaskan.
“Surat edaran dari Kemendagri keluar Februari, sedangkan APBD Banten sudah ditetapkan pada akhir Januari. Sedangkan kondisi di lapangan, sekolah sangat membutuhkan dana BOS, sehingga kami minta kebijaksanaan dari Kemendagri agar Provinsi Banten tetap bisa menggunakan rekening tidak belanja langsung dalam pelayanan dana BOS,” sambungnya.
Masih kata Kosasih, dalam penggunakan dana BOS harus sesuai dengan peruntukannya, diantaranya adalah pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan pembayaran honorium bulanan.
“Jika tidak sesuai peruntukannya, maka pihak sekolah penerima dana BOS bisa mendapatkan sanksi tegas,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Asda I Provinsi Banten, Anwar Mas’ud mengatakan, sebagai ketua tim pendataan guru non PNS, pihaknya diminta untuk melakukan pendataan tenaga guru non PNS. Data awal sudah ada, namun fakta di lapangan data tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
“Data guru non PNS di lapangan lebih banyak, jika dibandingkan data awal yang dimiliki oleh Pemprov Banten,” katanya.
Ia mengaku usai kegiatan ini pihaknya akan mengeluarkan formulir yang harus diisi oleh kepala sekolah SMA se-Banten, dalam pendataan guru non PNS yang berada di sekolah masing-masing, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan yang pertama dan terakhir bagi guru non PNS.
“Kami minta tolong kepada kepala sekolah SMA se-Banten yang hadir dalam kegiatan ini, untuk jujur dalam mengisi formulir tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Bahri Kepala Sub Dit Fasilitasi Dana Alokasi Khsusus, di Dirjen Bina Keuangan daerah, Kemendagri mengatakan, mulai UU APBN Tahun 2016 beserta Perpres tentang Rincian APBN sampai saat ini  (TA 2017), telah dialokasikan Dana BOS pada Pemerintah Provinsi, hal ini akan berdampak pada penganggaran dana BOS untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus yang berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 beralih urusannya ke Provinsi.
“Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus yang diselenggarakan pemerintah Provinsi (Negeri), karena bukan merupakan penerima hibah sebagaimana ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU No. 23/2014 dan Pasal 8 ayat (1) PP No. 2/2012 tentang Hibah Daerah, dan menjadi bagian dari entitas (SKPD) maka penganggaran pada APBD Provinsi dalam bentuk  Program dan Kegiatan,” katanya.
“Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus yang diselenggarakan masyarakat (Swasta), merupakan penerima hibah sebagaimana ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU No. 23/2014 dan Pasal 8 ayat (1) PP No. 2/2012 tentang Hibah Daerah, dianggarkan pada APBD Provinsi  dalam bentuk hibah,” tutupnya
Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

CREW KORAN KONTAK BANTEN

CREW KORAN KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support