Serang-Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menangkap
seorang warga negara Korea berinisial KJY. Dia ditangkap atas tuduhan
telah melakukan pengemplangan pajak sebesar Rp 5,2 miliar. Atas
perbuatannya, kini KJY diamankan di Rutan Kelas II B Kota Serang, Rabu,
(26/7/20117).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, petugas pajak Banten
yang bekerja sama dengan Kanwil Kementrian Hokum dan Hak Azasi Manusia
(Kemenkumham) Banten serta jajaran anggota Polsek Curug, Kota Tangerang
terbilang sukses mengamankan KJY pemilik PT DT yang bergerak di
perusahaan penjual alat listrik yang selama ini dikenal sukses
membangun usahanya di wilayah Tangerang.
Kepala Kanwil DJP Banten, Catur Rini Widosari dalam siaran persnya
menyampaikan, tangkap sandera DJY asal warga negara Korea terebut
berdasarkan analisa pengembangan usahanya yang tidak sesuai dengan
pengeluaran pajak yang ditanggung. Sehingga timnnya melakukan evaluasi
dan investigasi terhadap perusahaan DJP, dan dari hasil audit
diketemukan ada tanggungan pajak yang mencurigakan.
“Ini sifatnya tangkap sandera. Penyanderaan yang dilakukan dirutan
kelas 2B Serang terhadap penanggung hutang pajak sebesar RP 5,2 miliar
yang merupakan tungggkan atas utang-utang pajak per-tahun 2016, yakni
untuk ketetapan pajak tahun 2011 dan 2012,” katanya.
Dikatakan Catur, tangkap Sandra ini dilakukan karna wajib pajak
melalui proses penagihan aktif, berupa surat paksa, blokir sita yang
dilakukan DJP Banten tidak mendapatkan itikad baik, hingga akhirnya di
lakukan penyanderaan oleh Kanwil DJP Banten, sudah sesuai izin Menteri
Keuangan Nomer SR396/MK.03/20017 Pertanggal 20 Juni 2017.
“Ini merupakan penegakan hukum guzering yang diterapkan oleh Dirjen
guna membuat efek jera dan penyelamatan uang negara. Penangkapan ini
terpaksa kita lakukan karna tidak ada nya itikatdbaik dari wajb pajak
dalam hal ini KJT selaku pemilik PT DT,” urainya.Lebih lanjut Catur menjelaskan tangkap sandera ini adalah contoh kepada semua wajib pajak yang melakukan penunggakan. Karena itu tunggakan pajak yang terhutang di wilayah Banten guna menyelesaikan tunggakan pajak terhutangnya.“Masih banyak wajib pakjak yang terhutang di atas 100 jutaan di banten,dan semoga ini menjadi pacuan kepada yang lainnya agar cepat menelesaikan tunggakannya,“ tukasnya.
0 comments:
Post a Comment