Mereka menempati puluhan blok kontrakan yang ada di RT 05 RW 07
Ciater. ”Banyak penghuni kontrakan yang telah lama menetap namun belum
memiliki KTP Kota Tangsel,” ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran
Penduduk Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto, Jumat (28/7/2017).
Ia menuturkan, dari 50 pintu kontrakan yang didata petugas, hanya
sekitar 10 persen penghuni kontrakan yang memiliki KTP elektronik Kota
Tangsel. “Dengan asumsi satu pintu kontrakannya dihuni tiga hingga lima
anggota keluarga. Itu pun punya KTP Tangsel tertera sebagai warga luar
wilayah Ciater,” katanya.
Pihaknya tak memaksa para penduduk luar Tangsel itu untuk mengurus
KTP Tangsel. Akan tetapi, jika mengacu pada aturan administrasi
kependudukan, maka warga luar yang menetap lebih dari setahun diharuskan
mengurus dokumen kependudukan. “Karena dengan memiliki KTP Tangsel,
banyak fasilitas pelayanan publik yang bisa didapatkan masyarakat,”
ujarnya. Nantinya, kata dia, mereka masuk data warga non-permanen yang
dibuatkan semacam surat keterangan. Pendataan untuk mengetahui jumlah
pertambahan penduduk setelah Idulfitri.
0 comments:
Post a Comment