TANGERANG, (KB).- Sebanyak tiga calo Penerimaan
Peserta Didik baru (PPDB) di Kota Tangerang, dibekuk polisi. Ketiga
tersangka kasus pencaloan itu, yakni WS, BH, dan Z. Ketiganya ditangkap
aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, secara terpisah. Menurut
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Agung Budi Leksono, terungkapnya kasus
tersebut dari hasil pengembangan kasus yang sudah bergulir 2016.
Ia mengatakan, masing-masing tersangka pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya.
Ia mengatakan, masing-masing tersangka pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya.
“Ini kasus sejak 2016. WS berperan mencari korban yang ingin masuk
sekolah negeri favorit, yakni SMPN 8 Tangerang. Lalu, BH yang berperan
meyakinkan korban bahwa ia memiliki ‘orang dalam’ untuk mempermudah
proses transaksi. Sedangkan Z hanya membantu operasional saja,” ujar
Agung, Jumat (14/7/2017). Ketiga tersangka, tutur dia, memasang tarif Rp
22 juta per anak yang akan dimasukkan ke sekolah favorit tersebut.
“Nah, itu hanya penipuan. Setelah korban memberikan uangnya, para
tersangka melarikan diri sampai ke Palembang dan baru berhasil kami
amankan Rabu (12/7/2017) malam,” ucap Agung.
Ngaku anggota LSM
WS (39), salah seorang tersangka percaloan PPDB Kota Tangerang
mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan
salah satu media. “Ya, WS mengaku terdaftar sebagai anggota LSM Team
Operasional Penyelamatan Aset Negara (Topan) dan wartawan media Tera
Konsumen Nusantara Online dengan menunjukkan kartu persnya untuk
meyakinkan korban,” tutur Kapolsek.
Ia menuturkan, WS yang mengaku memiliki kenalan ‘orang dalam’ di
sekolah favorit tersebut sempat melarikan diri ke Palembang. Namun,
berhasil pada akhirnya diringkus. Tersangka ini mendapatkan jatah paling
besar yakni Rp 18 juta lalu melarikan diri ke Palembang. Dari
pengakuannya, ia menggunakan uang tersebut untuk membiayai empat istri
dan 10 anaknya.
Sementara, kedua rekannya, yakni BH dan Z yang turut terlibat dalam
aksi percaloan tersebut hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.
Terkait dugaan adanya keterlibatan guru, Kapolsek Jatiuwung mengatakan
masih mendalami dugaan tersebut. “Kami akan gali terus informasi apakah
ada keterkaitan pihak sekolah dengan pelaku. Sementara pengakuan pelaku
tidak ada keikutsertaan pihak sekolah dalam menjalankan aksinya
tersebut,” katanya.
Dari keterangan para tersangka, mereka juga pernah melakukan aksi
serupa pada tahun 2015 lalu. Bahkan para tersangka berencana untuk
kembali beraksi pada PPDB tahun 2017. Mereka mengaku telah mempelajari
sistem zonasi supaya bisa jadi calo lagi. Atas perbuatannya, para
tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling
lama empat tahun penjara. (







0 comments:
Post a Comment