![]() |
Bupati Pamekasan Achmad Syafii (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta |
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah
rumah dinas dan kantor Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii, Jumat (4/8/2017).
Penggeledahan terkait penyidikan kasus suap pengamanan perkara dugaan
korupsi dana desa.
Menurut Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, penggeledahan
berlangsung sejak pukul 3 sore. “Dan masih berlangsung saat ini,”
katanya, saat dikonfirmasi.
Yuyuk menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Inspektorat Pemkab Pamekasan.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Rabu (2/8/2017).
Selain dia, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, dan
Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, bersama Kepala Bagian
Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin dan Kepala
Desa Dassok Agus Mulyadi, juga turut dijadikan tersangka.
Kelima orang ini, sebelumnya, terjaring dalam operasi tangkap tangan
(OTT) yang digelar penyidik di sejumlah lokasi di Kabupaten Pamekasan,
Rabu (2/8/2017). Uang sebesar Rp250 juta yang diduga sebagai uang suap
turut diamankan dari OTT itu.
Kelima orang itu kini sudah ditahan di rumah tahanan berbeda. Yuyuk
menambahkan, penyidik KPK bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap
sejumlah saksi akan segera dilakukan guna mendalami kasus tersebut
sekaligus melengkapi berkas pemeriksaan mereka.
“Rencananya penyidik akan melanjutkan kegiatan di Pamekasan dengan
melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai besok,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment