![]() |
Kapolres Kota Tangerang AKBP Sabilul Alif |
TANGERANG – Sebulan, Polres Kota Tangerang mengamankan 25
tersangka penyalahgunaan narkoba. Sejumlah barang haram seperti sabu,
ganja dan pil setan disita petugas.
Kapolres Kota Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, pihaknya terus
berupaya menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten
Tangerang, yang disebutnya semakin merusak generasi penerus bangsa.
Berbagai upaya pencegahan dan tindakan reaktif terus dilakukan, agar
narkoba tidak terus merasuk ke masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Ini tanggungjawab kita bersama menekan peredaran psikotropika
ditengah masyarakat, narkoba adalah musuh kita,” ucap di Mapolresta
Tangerang, Jumat (4/8/2017)
Kapolres menjelaskan, dari hasil ungkap kasus selama satu bulan,
pihaknya mengamankan 25 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah
Kabupaten Tangerang. “Sebanyak 19 tersangka pengedar, 6 sebagai
pengguna,” terang Kapolres.
Dari hasil pengungkapan itu, lanjutnya, polisi menyita berbagai
barang bukti narkoba dan minuman keras berupa, 87,03 gram sabu, 917,08
gram daun ganja kering, 816 butir exsimer /tramadol dan 2.111 botol
minuman keras berbagai merk.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat tersangka pengedar sebanyak 19
tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Sementara tersangka pengguna dikenakan pasal 111 ayat 1 jo 112 ayat 1
dengan ancaman pidana minimal 4 tahun,” kata Sabilul menandaskan.
0 comments:
Post a Comment