![]() |
Kepala Bidang Industri pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Hasanudin.
|
Tangerang-Pemkab Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pembangunan Industri 2017-2037 ke DPRD.
Perda ini akan menjadi acuan grand desain penataan dan pembangunan industri di Kabupaten Tangerang untuk 20 tahun mendatang.
Kepala Bidang Industri pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Hasanudin kepada TangerangNews.com menuturkan, grand desain dimaksud dalam Raperda tersebut adalah menyiapkan segala kebutuhan pembangunan industri di Kabupaten Tangerang lebih terpadu karena persoalan industri melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di Kabupaten Tangerang, juga menyangkut aspek kenyamanan masyarakat dan pengusaha.
"Kita berharap dengan Raperda ini ada acuan yang jelas dalam pembangunan industri di Kabupaten Tangerang," ujarnya, Jumat (15/9/2017Pemkab Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri 2017-2037 ke DPRD.
Perda ini akan menjadi acuan grand desain penataan dan pembangunan industri di Kabupaten Tangerang untuk 20 tahun mendatang.
Kepala Bidang Industri pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Hasanudin kepada menuturkan, grand desain dimaksud dalam Raperda tersebut adalah menyiapkan segala kebutuhan pembangunan industri di Kabupaten Tangerang lebih terpadu karena persoalan industri melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di Kabupaten Tangerang, juga menyangkut aspek kenyamanan masyarakat dan pengusaha.
"Kita berharap dengan Raperda ini ada acuan yang jelas dalam pembangunan industri di Kabupaten Tangerang," ujarnya, Jumat (15/9/2017 Untuk itu, pria yang murah senyum ini juga menegaskan perlu grand desain yang dituangkan dalam bentuk regulasi, sehingga para pihak terkait di Pemkab Tangerang bisa saling mendukung pembangunan industri tersebut.
"Misalnya bagaimana menyiapkan infrastuktur saat pembukaan kawasan industri, seperti menyiapkan kebutuhan lahan, akses layanan air, telepon, gas, listrik, jalan dan sebagainya. Ini kan perlu keterpaduan antar lintas SKPD," jelasnya Pembangunan industri juga diyakininya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena adanya penyerapan tenaga kerja lokal maupun pendatang dari daerah. Selain itu, ia juga memimpikan adanya pemukiman buruh yang lokasinya tak jauh dari kawasan industri.
"Aspek kesejahteraan buruh juga harus menjadi perhatian, idealnya juga ada pemukiman buruh dekat kawasan industri, sehingga memangkas biaya, waktu dan meningkatkan produktivitas kerja," tukasnya.(
Perda ini akan menjadi acuan grand desain penataan dan pembangunan industri di Kabupaten Tangerang untuk 20 tahun mendatang.
Kepala Bidang Industri pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Hasanudin kepada TangerangNews.com menuturkan, grand desain dimaksud dalam Raperda tersebut adalah menyiapkan segala kebutuhan pembangunan industri di Kabupaten Tangerang lebih terpadu karena persoalan industri melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di Kabupaten Tangerang, juga menyangkut aspek kenyamanan masyarakat dan pengusaha.
"Kita berharap dengan Raperda ini ada acuan yang jelas dalam pembangunan industri di Kabupaten Tangerang," ujarnya, Jumat (15/9/2017Pemkab Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri 2017-2037 ke DPRD.
Perda ini akan menjadi acuan grand desain penataan dan pembangunan industri di Kabupaten Tangerang untuk 20 tahun mendatang.
Kepala Bidang Industri pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Hasanudin kepada menuturkan, grand desain dimaksud dalam Raperda tersebut adalah menyiapkan segala kebutuhan pembangunan industri di Kabupaten Tangerang lebih terpadu karena persoalan industri melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di Kabupaten Tangerang, juga menyangkut aspek kenyamanan masyarakat dan pengusaha.
"Kita berharap dengan Raperda ini ada acuan yang jelas dalam pembangunan industri di Kabupaten Tangerang," ujarnya, Jumat (15/9/2017 Untuk itu, pria yang murah senyum ini juga menegaskan perlu grand desain yang dituangkan dalam bentuk regulasi, sehingga para pihak terkait di Pemkab Tangerang bisa saling mendukung pembangunan industri tersebut.
"Misalnya bagaimana menyiapkan infrastuktur saat pembukaan kawasan industri, seperti menyiapkan kebutuhan lahan, akses layanan air, telepon, gas, listrik, jalan dan sebagainya. Ini kan perlu keterpaduan antar lintas SKPD," jelasnya Pembangunan industri juga diyakininya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena adanya penyerapan tenaga kerja lokal maupun pendatang dari daerah. Selain itu, ia juga memimpikan adanya pemukiman buruh yang lokasinya tak jauh dari kawasan industri.
"Aspek kesejahteraan buruh juga harus menjadi perhatian, idealnya juga ada pemukiman buruh dekat kawasan industri, sehingga memangkas biaya, waktu dan meningkatkan produktivitas kerja," tukasnya.(
0 comments:
Post a Comment