![]() |
Nandang Wirakusumah, SH:
Pemerintah seolah beri sinyal “semangat menambang pasir. Jangan buat
kegaduhan. Akibat kebijakan ini, berapa banyak nelayan yang akan
dirugikan.
|
Kebijakan Pemerintah, melalui Menko Kemaritiman Luhut Binsar
Panjaitan mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17
pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Berdampak buruk kepada kegaduhan besar
di Provinsi Banten akan kebijakan ini.
“Jujur, masalah ini sudah setahun yang lalu kita kritisi. Kalau hanya
berpihak kepada kepentingan penguasaha, terus terang, Reklamasi sudah
sangat jelas menimbulkan persoalan kerusakan ekositem. Tidak hanya itu,
pemerintah harus paham siapa yang dirugikan secara umum. Tentu nelayan,
mari kita berkaca dari kasus-kasus 2012-2014 dari pertambangan pasir
laut di Provinsi Banten,” ujar Aktivis sosial Nandang Wirakusumah , SH
kepada Jurnalis Kemajuan Rakyat, Sabtu (14/10) di Jakarta.
Nandang yang juga merupakan kuasa hukum para nelayan disekitar teluk
Pulau Jakarta dan Kampung Nelayan Dadap Tangerang-Banten, menyampaikan,
bahwa langkah yang diambil oleh Menko Kemaritiman, diduga sarat
kepentingan politis, lebih berpihak kepada pelaku usaha, tanpa
mengedepankan kepentingan masyarakat nelayan.
“Terus terang, atas kebijakan ini menimbulkan gejolak nasional. Ini
sudah masuk ancaman kemaritiman Indonesia. Pemerintah seolah memberi
sinyal semangat menambang pasir. Jangan buat kegaduhan. Akibat kebijakan
ini, berapa banyak nelayan yang akan dirugikan. Kerena itu, kami
berharap Presiden Jokowi segera mengambil tindakan tegas atas moratorium
reklamasi ini,” tegasnya.
Selain itu, melihat dampak kebijakan ini nantinya, pihaknya akan
melakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana lingkungan, jika ada
indikasi kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Provinsi Banten.
” Kami akan menggalang kekuatan masyarakat, memperkuat basis
struktural para nelayan di Banten, bahkan se- Indonesia sekalipun.
Bahkan kawan-kawan yang terlibat saat ini ada yang dari ahli lingkungan
hidup, termasuk advokat seluruh Indonesia,” terangnya.
Soal Kegaduhan Isu Moratorium Reklamasi di Banten
Sebelumnya, diketahui berita yang beredar di beberapa media cyber
soal pernyataan kepala Bapeda Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina yang
dinilai seolah tidak keberatan adanya eksplorasi penambangan pasir.
Namun, atas pemberitaan tersebut, tidak seperti apa yang dituduhkan
kepada Kepala Bapeda Banten. Bahwa ungkapan tersebut seolah menyalahkan
Kepala Bapeda, namun tidak seperti yang dinilai. Meski hal ini,
merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Hal yang paling bijak, juga disampaikan Wakil Gubernur Banten.
Dimana bisa dijadikan landasan kuat bahwa pemerintah Provinsi Banten
masih mempertimbangkan, mengkaji ulang soal kemungkinan adanya
eksplorasi pasir laut di wilayah pesisir laut utara Banten.
“Pemprov akan melakukan kajian soal itu. Kajian akan dilakukan secara
komprehensif. Yang jelas semuanya harus berbasis kepentingan masyarakat
dan lingkungan hidup,” kata Andika belum lama ini.
Dikatakan Andika, Pemprov Banten sendiri sejauh ini belum mengambil
kebijakan apa pun terkait kelanjutan penambangan pasir laut tersebut.
Dikerenakan harus melibatkan semua pihak untuk memutuskan regulasi.
“Secara pribadi, tentu saja kalau berkaca kepada yang
sebelum-sebelumnya, saya tidak setuju (penambangan pasir laut),”
ujarnya.
0 comments:
Post a Comment