![]() |
Jordan Anton Susilo, Ketua Riung Hijau Banten |
Serang-Terbitnya surat pencabutan moratorium reklamasi oleh Kementerian
Koordinator Kemaritiman, Nomor. S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017
pertanggal 5 Oktober 2017, Riung Hijau Banten menyikapi hal tersebut
dengan keprihatinan dinilai menjadi ancaman ekologi di wilayah pesisir
perairan utara Banten.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Riung Hijau Banten, Jordan Anton
Susilo kepada Jurnalis Kemajuan Rakyat, Selasa (17/10) di Tengkurak,
Tirtayasa Kabupaten Serang.
“Kami meminta jangan lagi terulang kasus-kasus eksplorasi penyedotan
pasir di wilayah pesisir utara. Tambang pasir tidak membuat masyarakat
sejahtera, membangun gedung-gedung mewah. Lah wilayah yang punya pasir,
hidup dengan jalan rusak, laut tercemar. Pendapatan ikan Nelayan
berkurang, Gubernur Wahidin Harus berpihak kepada Nelayan kecil dan
masyarakat di pesisir,” kata Anton.
Anton juga sangat menyesalkan apa yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Banten lewat statement (pernyataan) di media, dimana seolah memberikan sinyal dan mematikan harapan dan semangat masyarakat nelayan.
“Coba sih, kalau memberikan statement itu jangan
memperkeruh dan membuat suasana gaduh. Kami merasa tersinggung dengan
hal tersebut. Kerenanya kami dari Riung Hijau bersama masyarakat
Tengkurak Tirtayasa menolak penambangan pasir. Jika perlu besok
sepanjang jalan di Kabupaten Serang akan kami pasang spanduk disetiap
rumah sebagai bentuk perlawanan kebijakan pemerintah yang mencabut
moratorium reklamasi,” tegas Anton.
Lanjutnya, sebagai upaya peralawanan menentang kebijakan pemerintah
lewat kebebasan pencabutan moratorium reklamasi. Pihaknya akan ikut
turun aksi besar bersama masyarakat Tengkurak Tirtayasa Kabupaten
Serang.
“Besok kami bersama masyarakat Tengkurak Tirtayasa, meminta Gubernur
Wahidin untuk menolak penambangan pasir laut. Meminta Gubernur Wahidin
agar mencabut Izin penambangan pasir laut dan Mendesak kepala Bapeda
Banten untuk meminta maaf atas statement di media,” Pungkas Anton
0 comments:
Post a Comment