![]() |
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah Sampaikan Rencana Sistem Perizinan Online di Kabupaten Serang. Foto: Yan Cikal
|
CILEGON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menerapkan sistem perizinan
online. Sistem ini diadopisi dari “Symponi”, sebuah sistem perizinan
yang diterapkan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan hal tersebut kepada
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dalam
rapat koordinasi percepatan rencana aksi pemberantasan korupsi
se-Provinsi Banten di Aula DPRD Kota Cilegon, Rabu (18/10/2017). Dalam
rapat tersebut hadir Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Gubernur Banten
Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekda Provinsi
Banten Ranta Suharta, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah,
Wakapolda Banten Kombes Pol Tomex, Kepala Daerah Dan Ketua DPRD
Kabupaten Kota se Provinsi Banten.
Tatu menuturkan, rencana penerapan sistem perizinan online tersebut
sudah delegasikan kepada kepala dinas terkait agar segera
direalisasikan. Sedangkan sistem online lainnya seperti e-planing,
e-budgeting dan e-controlling sudah mulai diterapkan tahun 2016. “Sistem
tersebut sudah berjalan di tahun 2017 dimulai dari Desa, Kecamatan dan
Kabupaten. karena sistem itu dibuat dari Tahun 2016 dan dibantu oleh
BPPT untuk dibuatkan sistem tersebut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Wahidin Halim mengingatkan agar
kepala daerah melaksanakan perancanaan penganggaran yang mengakomodir
kepentingan publik melalui implementasi e-planning, pengadaan barang dan
jasa unit layanan pengadaan melalui E-Procurement untuk melaksanakan
program rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi secara
berkelanjutan.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepala daerah untuk
komitmen memberantas korupsi yang telah disepakati bersama, saya
berterimakasih atas komitmen stakeholder untuk memberantas korupsi,”
ujarnya.
Masih menurut Wahidin, menindaklanjuti hasil dari komitmen tersebut
Gubernur Banten mengeluarkan keputusan tentang pemberantasan korupsi dan
pembentukan satuan tugas rencana tugas di provinsi Banten. “Kita
menetapkan 6 permasalahan yang harus diselesaikan yaitu pengelolaan
APBD, pengadaan barang dan jasa, Dengan mengoptimalisasi pendapatan,
serta pengawasan sebagai wujud pencegahan korupsi,” katanya.
Dalam rapat tersebut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan
sosialisasi tentang bahaya laten korupsi kepada kepala daerah dengan
harapan masing-masing wilayahnya menjaga agar terhindar dari korupsi. ”
Setiap instansi juga berpeluang akan terjadinya pungli dan korupsi
sehingga dibutuhkan keterbukaan informasi secara menyeluruh yang bisa
diakses oleh publik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, korupsi bisa dihindari mulai dari pribadi dan
keluarga terdekat. Pasalnya, kasus korupsi tidak jauh dari penggunaan
hak publik untuk pribadi dan keluarganya. Seperti penggunaan mobil dinas
digunakan untuk kepentingan pribadi. “Bahkan sampai ada kantin kantor
digunakan oleh keluarganya sendiri dan hal tersebut adalah potensi
korupsi bagi kami,” imbuhnya. (
0 comments:
Post a Comment