Thursday, 19 October 2017

Ini Peraturan Menteri Perhubungan Soal Taksi Online yang Berlaku Mulai 1 November


Jakarta-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selesai merevisi rancangan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan PM 26/2017 berlaku efektif 1 November 2017 di seluruh wilayah.
Seperti diketahui sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Kementerian Perhubungan soal tata kelola taksi online. MA memtususkan agar Peraturan Mehub itu direvisi dan sudah selesai dilakukan.
Kemenhub memberikan masa transisi antar 3-6 bulan untuk perusahaan aplikasi dan driver taksi online melakukan penyesuaian.
Sebelum diterbitkan, rancangan PM tersebut juga akan diuji publik di lima kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar dan Medan.
Budi Karya berharap, dalam uji publik tersebut tidak ada perubahan yang signifikan dari rancangan PM yang sudah disusun saat ini.‎
“Besok ada uji publik di lima kota, kita harapkan ada suatu yang terlalu berubah,” ujar Menhub dia di Kantornya Kamis (19/10/2017).
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat menambahkan ada beberapa hal yang akan diatur dalam PM baru.
Diantaranya kendaraan yang menjadi taksi online harus dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang harus ditempelkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta kanan dan kiri badan/bodi kendaraan.
“Stiker memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan,” ungkap Hindro.
Selain itu pengemudi taksi online harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya.
Perusahaan angkutannya wajib mengasuransikan pengemudi dan penumpang sebagai tanggung jawab penyelenggara angkutan yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.
Lalu perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat wajib memberikan akses Digital Dashboard kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Juga memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang diusulkan oleh badan hukum.
Hindro menyebutkan perusahaan aplikasi wajib bekerjasama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraanAngkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan mentaati seeta melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka kantor cabang dan menunjuk penanggungjawab kantor cabang di kota sesuai wilayahoperasi.
Khusus untuk besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah yakni yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri tetap berlaku sampai dengan adanya evaluasi.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support