JAKARTA - Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Aridi
dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
hari ini. Sedianya, Edi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus
dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Transmart di daerahnya.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk
tersangka TDS (Tubagus Donny Sugihmukti, Dirut PT Krakatau Industial
Estate Cilegon),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK
Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).
Edi Ariadi diduga mengetahui alur dugaan suap dari dua perusahaan di
Cilegon ke Wali Kota, Tubagus Iman Ariyadi. Oleh karenanya, pada
pemeriksaan kali ini, penyidik akan menggali keterangan dari Edi
terkait aliran dana ke Tubagus Iman.
Bersamaan dengan Edi, penyidik juga memanggil saksi lain yakni,
Kepala Badan Lingkungan Kota Cilegon, H. Ujang Iing, Ajudan Wali Kota
Cilegon Firman, dan Staf PT Brantas Abipraya, Yohana Vivit.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka yang sama yakni TDS," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Tubagus Dony Sugihmukti telah resmi ditetapkan
tersangka oleh KPK atas kasus suap terhadap Wali Kota Cilegon, Tubagus
Iman Ariyadi, bersama dengan lima orang lainnya pada Sabtu, 29 September
2017.
Kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Wali Kota Cilegon,
Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; serta Kepala BPTPM Kota
Cilegon Ahmad Dita Prawira.
Sedangkan dua lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap
yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; dan
Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro
Dahlan; kelima telah dilakukan penahanan di rutan KPK yang berbeda-beda.
Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap
terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis
Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat
perizinan pembangunan Mall Transmart.
Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai
penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf
b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak
pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5
ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment