JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya
Sumadi batal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), pada hari ini, Jumat (13/10/2017). Pasalnya, Budi Karya sedang
menghadiri acara kenegaraan di Singapura di waktu yang bersamaan.
Hal tersebut diungkapkan Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Baitul Ihwan saat dikonfirmasi
ketidakhadiran Menhub Budi Karya Sumadi.Para Menteri Transportasi ASEAN menandatangani empat buah kesepakatan
yaitu terkait liberalisasi bidang jasa transportasi udara," kata Baitul
Ihwan saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).
Menhub sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan
suap perizinan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Kelautan (Hubla) untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna
Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Oleh karenanya, kata Baitul Ihwan, Menhub meminta untuk dijadwalkan
ulang untuk diperiksa sebagai saksi. Nantinya, pada penjadwalan ulang
pemeriksaan tersebut, Menhub berjanji akan membantu KPK untuk mengusut
kasus dugaan suap ini.
"Jadi, pada prinsipnya, Menhub siap membantu KPK," singkat Ihwan.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Dirjen Hubla
nonaktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama,
Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait
pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa
Tengah, yang dikerjakan PT Adiguna Keruktama.
Dalam hal ini, ada uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.
Namun, KPK masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap Tonny
Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan
Ditjen Hubla tahun anggaran 2016-2017 yang terindikasi tindak pidana
korupsi.
Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang
(UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar
Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor
20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment