![]() |
Nelayan saat berunjuk rasa di depan KP3B menolak pengerukan pasir untuk reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: TOPmedia)
|
SERANG-Sekitar
300 nelayan yang tergabung kedalam Gerakan Rakyat Banten Selamatkan
Nelayan (GRBSN) menolak pasir laut di pesisir Banten Utara dikeruk lagi
untuk dijadikan material pengurukan reklamasi Teluk Jakarta.
Mereka
berdemonstrasi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
(KP3B), Kota Serang dengan tuntutan pembatalan pencabutan moratorium
reklamasi dan menolak perijinan pertambangan pasir laut di Banten dan
seluruh perairan Indonesia.
"Efek
domino dari berlanjutnya proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak bisa
dilepaskan dengan penderitaan rakyat nelayan Banten," kata Daddy
Hartadi, Koordinator Lapangan (Korlap) GRBSN yang ditemui disela-sela
aksinya, Rabu (18/10/2018).
Nelayan
dari pesisir Utara Banten, seperti dari Kecamatan Tirtayasa, Tanara,
Pontang dan Tangerang Raya mengaku kalau pengerukan pasir laut akan
mematikan kehidupan para nelayan dan merusak biota laut di dalam
perairan Banten seluas 11.134,22KM2 dengan garis pantai sepanjang 509km
yang dikeruk oleh 10 perusahaan pengeruk pasir, diantaranya PT Jet Star,
Koperasi Tirta Niaga Pantura, PT Banten Global Properti (BGP), hingga
PT QPH.
"Hal ini diperparah dengan komentar bahwa Pemprov Banten tidak keberatan pasir lautnya dikeruk untuk reklamasi," terangnya.
Kepala
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten,
Hudaya Latuconsina mengaku, izin pengerukan pasir laut di pesisir Banten
Utara bisa keluar jika izin analisis dampak lingkungan (amdal) nya
telah selesai.
"Sepanjang
proses amdalnya benar, tidak masalah (pengerukan pasir). Izin
(pengerukan pasir) tidak akan keluar jika amdalnya tidak keluar," kata
Hudaya, Rabu (18/10/2017).
Sedangkan
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, kalau hingga kini
Pemprov Banten belum mengambil kebijakan apapun terkait kelanjutan
penambangan pasir laut untuk mereklamasi Teluk Jakarta.
"Pemprov
(Banten) akan melakukan kajian soal itu (penambangan pasir laut). Kajian
akan dilakukan secara komprehensif. Yang jelas semua harus berbasis
kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup," kata Andika, Rabu
(18/10/2017).
0 comments:
Post a Comment