CILEGON, (KB).- Surat Edaran (SE) Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo No. 905/4723/SJ tentang Penyesuaian APBD
Terhadap Pagu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
yang diterbitkan pada 9 Oktober 2017, ditanggapi serius anggota Komisi
III DPRD Cilegon Rahmatulloh.
Politikus Partai Demokrat itu menilai, isi surat edaran tersebut
lebih condong pada efisiensi dan penyesuaian penggunaan APBD Kota
Cilegon terhadap DAU/DAK. Karena itu, kata dia, SE tersebut perlu segera
dipelajari terkait apa saja yang menjadi poin penting. “Contohnya pada
penghematan dan penundaan pembangunan gedung, rapat dan perjalanan dinas
ke luar kota, atau penyertaan modal. Ini jangan sampai mengganggu
rencana pembangunan yang sudah disusun Pemkot, sesuai RPJMD,” katanya.
Seperti diketahui dalam SE tersebut, Mendagri mengingatkan Pemkot dan
DPRD Kota Cilegon tentang tata kelola dana bantuan pemerintah pusat.
Salah satu dalam klausul surat edaran, Mendagri menyikapi penurunan
alokasi DAU 2017. Ia meminta Pemkot melakukan penghematan belanja, namun
tetap memerhatikan kepentingan masyarakat.
Mendagri menyarankan dilakukan pengurangan kuantitas atau volume
pekerjaan jika Pemkot tidak bisa melakukan penurunan alokasi anggaran
belanja. Selain itu juga melakukan rasionalisasi pada belanja
operasional berupa belanja perjalanan dinas, paket rapat, hingga menunda
pembangunan gedung kantor dan pengadaan kendaraan dinas.
Menurut Rahmatulloh, surat edaran dilayangkan untuk diperhatikan. Ini
agar anggaran belanja bisa terencana dengan baik, untuk kepentingan
masyarakat. “Bagaimana pun, ini perlu disikapi dengan baik, agar
outputnya bisa dinikmati masyarakat dan bukan kepentingan segelintir
orang saja. Bisa pula dilakukan penghematan dengan tidak mengurangi pos
belanja pada OPD yang lain,” ujarnya. Program Pemkot jika tidak
terencana, tutur dia, akan berdampak buruk. Ia mencontohkan proyek JLU
dan kawasan pertanian terpadu yang gagal karena perencanaan yang buruk.
0 comments:
Post a Comment