SERANG – Pemerintah Provinsi Banten pada tahun anggaran 2018 ini
mengalokasikan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk pemerintah
kabupaten kota di Banten sebesar Rp 458 miliar atau tepatnya Rp
458.300.000.000.
Sebelum anggaran tersebut disalurkan, Pemprov Banten perlu
menyelesaikan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis)
penggunaan anggaran tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi
Banten Nandy Mulya S menjelaskan, saat ini Pemprov Banten sedang
menyusun Juklak dan Juknis tersebut. Diprediksi penyusunan tersebut
selesai pada Februari mendatang.
“Untuk mekanisme penyerahannya, tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” papar Nandy, Selasa (23/1).
Perbedaan yang dimaksud Nandy yaitu penyaluran Bankeu tahun anggaran
ini tidak bersifat periodik, namun bergantung pada daya serap Pemkab dan
Pemkot atas sebagian anggaran Bankeu yang sudah disalurkan.
“Dibagi empat termin, termin pertama 20 persen dari jumlah bantuan
keuangan, termin dua 30 persen, termin tiga 30 persen, termin empat 20
persen. Nah jadi sekarang tidak per triwulan, kalau dulu kan per
triwulan terserap atau tidak terserap disalurkan. Sekarang kalau yang
termin pertama sudah terserap, Pemkab dan Pemkot melaporkan, termin
selanjutnya akan dicairkan,” papar Nandy.
Pola seperti ini menurut Nandy dibuat agar pelaporan penyerapan
anggaran Bankeu tidak mengalami kendala, sehingga tidak mempengaruhi
laporan keuangan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, Bankeu untuk Kabupaten Pandeglang
sebesar Rp 65 miliar, Kabupaten Lebak Rp 78.300.000.000, Kabupaten
Tangerang Rp 70 miliar, Kabupaten Serang Rp 90 miliar, Kota Tangerang Rp
30 miliar, Kota Cilegon Rp 30 miliar, Kota Serang Rp 30 miliar, dan
Kota Tangsel Rp 65 miliar.
0 comments:
Post a Comment